idea,_ Dugaan belum rampungnya dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mendukung Sekolah Rakyat di Kabupaten Halmahera Utara mulai ramai diperbincangan publik.

Proyek senilai total Rp 22,11 miliar yang dikelola Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Maluku Utara itu dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa pencairan anggaran telah mencapai 100 persen, sementara pekerjaan fisik diduga belum tuntas.

Kedua proyek yang bersumber dari APBN tersebut berada di Desa Kukumutuk dan Desa Roribati. Proyek di Desa Kukumutuk dikerjakan CV Manunggal Persada dengan nilai kontrak Rp 10,22 miliar, sedangkan proyek di Desa Roribati dikerjakan CV Kekar Rimbun Buana senilai Rp 11,88 miliar.

Proyek bernilai miliaran rupiah turut disoal Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy. Ia menilai informasi mengenai dugaan ketidaktuntasan pekerjaan di tengah pencairan anggaran yang disebut telah mencapai 100 persen harus ditelusuri secara serius.

Menurutnya, persoalan ini perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, kesesuaian progres fisik di lapangan, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga dokumen pembayaran. Langkah ini penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran sejalan dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

“Kalau benar pembayaran sudah mencapai 100 persen sementara pekerjaan fisik belum selesai sesuai kontrak, itu harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang menyatakan pekerjaan telah memenuhi syarat pembayaran, bagaimana proses pemeriksaannya, dan apa dasar administrasi pencairannya? Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” tegas Zulfikran kepada ideapublik.com, Selasa (27/10).

Menurutnya, informasi ini cukup menjadi dasar untuk mendorong klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh aparat berwenang.

Zulfikran menegaskan, keterlambatan pekerjaan, wanprestasi kontrak, ketidaksesuaian spesifikasi, dan dugaan korupsi merupakan persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan unsur serta konsekuensi hukumnya masing-masing.

Meski demikian, persoalan administrasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan kemajuan, kondisi fisik, dan realisasi pembayaran.

“Tidak setiap proyek terlambat otomatis merupakan korupsi. Sebaliknya, persoalan tidak boleh dianggap sekadar keterlambatan apabila terdapat bukti pekerjaan dinyatakan selesai atau dibayar tanpa pemenuhan kewajiban kontraktual. Penegak hukum harus memeriksa fakta, bukan sekadar menerima penjelasan sepihak,” ujarnya.

PPK hingga Kontraktor Diminta Diperiksa

Zulfikran mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara menelusuri peran masing-masing pihak, mulai dari PPK, petugas pemeriksa hasil pekerjaan, konsultan pengawas jika ada, hingga perusahaan pelaksana.

Ia secara khusus meminta aparat memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Sekolah Rakyat, Faizal Cakra Pawae, untuk dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kontrak dan dasar pencairan anggaran kedua proyek itu.

“Kalau benar sudah 100 persen pencairan, tetapi pekerjaan belum terselesaikan, ini harus ditelusuri. Polda dan Kejaksaan harus memanggil PPK SPAM Sekolah Rakyat, Faizal Cakra Pawae, untuk dimintai keterangan dan memeriksa kedua kontraktor yang mengerjakan proyek,” pintanya.

Bagi Zulfikran, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mencocokkan dokumen administrasi. Pihak penegak hukum harus memastikan apakah kondisi fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan progres yang dilaporkan dan nilai pembayaran yang telah direalisasikan.

Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain kesesuaian volume pekerjaan, pemenuhan spesifikasi teknis, perubahan kontrak jika ada, dasar penerbitan berita acara serah terima, serta jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.

Pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk memastikan apakah instalasi SPAM telah dibangun sesuai perencanaan, berfungsi sebagaimana mestinya, dan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang menjadi sasaran program.

“Jangan hanya memeriksa dokumen dari balik meja. Lakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik proyek, fungsi instalasi, kapasitas layanan, kualitas hasil pekerjaan, dan apakah sistem itu benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya,” katanya.

Rp 22 Miliar Harus Berbuah Manfaat, Bukan Sekadar Laporan

Zulfikran juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum beserta unit kerja terkait mengevaluasi pelaksanaan kedua proyek ini. Hasil pemeriksaan, kata dia, perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi, termasuk langkah penyelesaian pekerjaan atau pemulihan kerugian negara apabila pelanggaran terbukti.

Ia mengingatkan, proyek SPAM untuk mendukung Sekolah Rakyat bukan sekadar pekerjaan konstruksi yang dinilai berdasarkan laporan administrasi. Infrastruktur ini memiliki fungsi mendasar dalam menunjang kesiapan fasilitas pendidikan dan memenuhi kebutuhan air bagi penggunanya.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh berakhir pada saling lempar penjelasan antara pihak pelaksana dan pengelola proyek. Publik membutuhkan kepastian mengenai kondisi pekerjaan, realisasi anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

“Uang negara harus menghasilkan manfaat yang nyata. Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek ini sudah sesuai kontrak, apakah fasilitasnya berfungsi, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran. Transparansi bukan ancaman bagi pihak yang bekerja benar, justru menjadi cara untuk membuktikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

LBH Ansor Maluku Utara, lanjut Zulfikran, mendorong agar penanganan dugaan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan harus berorientasi pada pengungkapan fakta dan kepastian hukum, bukan sekadar merespons tekanan massa atau kepentingan politik.

“Yang kami dorong bukan penghukuman berdasarkan prasangka, melainkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada penyimpangan, sampaikan hasilnya secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan uang negara dipertanyakan sementara masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” tutupnya.

Sementara itu, PPK SPAM Sekolah Rakyat, Faizal Cakra Pawae, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai tanggapan resmi.**