idea,_Eva Maturbongs, istri eks karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Septian Sam mengungkapkan sejumlah fakta dibalik pemecatan suaminya hingga berakhir di balik jeruji besi Mapolres Halmahera Utara.

Kepada awak media, Eva menceritakan, awal kejadian ini ketika suaminya ditunjuk sebagai kordinator penangan Covid-19 PT. Nusa Halmahera Mineral di wilayah Hamahera Utara pada tahun 2020.

Dituding melakukan TPKS kepada Relawan Covid-19

Dalam proses penanganan Covid-19, suaminya dituduh melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Monica Taulu, petugas medis yang bertugas sebagai relawan penanganan Covid-19 PT. HNM.

Eva menuturkan, sesuai informasi yang beredar, Septian pada tanggal 22 Maret 2023 tertangkap di kamera CCTV ruang admin Kuabang diduga melakukan Tindakan pelecehan seksual terhadap Monica Taulu.

Eva tak tinggal diam. Ia sendiri lalu mengkonfirmasi langsung kepada Monica untuk mengetahui kebenarannya, dan hasil tidak benar adanya TPKS.

“Saat dengar kabar itu, saya datangi langsung menemui dan menanyakan ke ibu Monica Taulu, apakah suami saya batul (betu) polo dan ramas ngana (kamu) pe toto (buah dada). Kalau batul saya pe suami melakukan itu, saya sendiri yang akan lapor di polisi. Dan Ibu Monica mengaku tidak ada kejadian seperti yang beredar,” ungkapnya.

Investigasi PT NHM

Pihak manajemen PT. NHM pun membentuk tim investigasi internal setelah menerima kabar terjadi TPKS terhadap relawan Covid-19.

Hasil penelusuran beberapa nama yang dikabarkan masuk dalam daftar TPKS, termasuk Monica Taulu, ternyata tidak ditemukan adanya korban sebagaimana dituduhkan.

Tim investigasi HRD PT. NHM akhirnya secara tegas menyatakan dugaan kasus TPKS terhadap Septian dinyatakan selesai, ditutup serta tidak terbukti.

“Karena tidak terbukti, suami saya pun kembali bekerja sebagaimana mestinya. Dan kasus ini belum dilaporkan ke Polsek Malifut, karena masih ditangani secara internal PT. NHM,” ucapnya.

PHK Terhadap Septian Sam dan Tuduhan Melakukan Keributan di Kantor SP/CSR

Di tahun 2024, tepatnya tanggal 19 Mei, dengan alasan kondisi keuangan PT. NHM, maka sejumlah karyawan pun dirumahkan, termasuk Septian, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024.

“Suami saya di rumahkan sejak 20 Mei 2024 sampai di PHK secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025,” ungkapnya.

Selama dirumahkan, Septian berada di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Eva mengatakan, sang suami baru dikonfirmasi terkait masalah keributan di  20 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, lewat pesan WhatsApp yang dilayangkan oleh Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam.

Isi pesan WhatsApp, Safruddin AR Adam mempertanyakan tindakan Septian Sam yang dituding mendatangi kantor SP/CSR di Trans Biang dan untuk melakukan keributan sebagaimana kabar yang disampaikan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. NHM, Andi Mochtar pada tanggal 19 September 2025.

Safruddin AR Adam lalu melakukan telepon konferensi WhatsApp bersama Septian Sam dan Andi Mochtar. Dalam percakapan, Andi Mochtar mengaku mendapatkan informasi Septian Sam mendatangi kantor SP/CSR di Trans Biang dan melakukan tindakan keributan itu dari Yolanda Sumasey selaku Sekretaris Presiden Direktur PT. NHM Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Hi. Robert.

Merasa difitnah, Septian pun memohon HR-IR Departemen Manager PT. NHM agar melakukan investigasi guna membersihkan namanya dari tuduhan. Hal ini dilakukan karena sangat berpengaruh kepada posisinya sebagai karyawan PT. NHM.

“Saya secara pribadi merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Untuk itu saya memohon kepada Bpk/Ibu pimpinan HR-IR/Tim investigasi PT. NHM untuk melakukan proses investigasi sebagaimana yang telah diatur dalam PKB PT. NHM,” ungkap Septian Sam dalam surat pengaduan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada HR-IR Departemen Manager PT. NHM pada tanggal 21 September 2025.

Pelaporan Kuasa Hukum PT. NHM ke Polsek Malifut

Bukannya mendapat respon positif dari HR-IR Departemen Manager PT. NHM atas surat pengaduannya terkait keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

Septian justru mendapatkan surat panggilan dari Mapolsek Malifut pada pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor surat: B / 50 / X / 2025 / Reskrim.

Ia dipanggil penyidik Polsek Malifut untuk dimintai klarifikasi atas laporan pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud tentang dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga medis atau relawan penanganan Covid-19 PT. HNM yang terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“Padahal kasus ini sesuai investigasi internal HRD PT. NHM tidak terbukti suami saya melakukan pelecehan seksual,” kata Eva.

“Kata penyidik ada bukti video cctv suami saya melakukan pelecehan terhadap Monica, tapi ketika diperlihatkan video yang durasinya hanya 7 detik itu terlihat suami saya hanya memegang tangan Monica itu pun di tempat terbuka dan banyak karyawan di sekitar situ,” lanjut Eva.

Di PHK, Tuntutan Pesangon dan Berakhir di Penjara

Pada 1 November 2025, Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari HRD PT NHM pada 1 November 2025.

Dugaan pemecatan sepihak ini lantaran Septian melaporkan Sekretaris Presiden Direktur PT. NHM Hi. Robert, Yolanda Sumasey ke HR-IR Departemen Manager PT. NHM atas fitnah melakukan keributan di kantor SP/CSR di Trans Biang.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Namun, pihak PT NHM dilaporkan hanya bersedia membayar sebesar Rp800 juta, itu pun dengan skema dicicil.

Di tanggal 5 Juni 2026, suaminya mengajukan permohonan perundingan bipartit dan dilakukan perundingan pada tanggal 14 Juni 2026, tapi tidak ada titik terang. Karena merasa tak ada jalan yang ditempuh, suaminya lanjut ke tingkat Tripartit untuk dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut). Sayang, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan dengan di Nakertrans Kabupaten Halut.

Tidak berselang lama setelah mengajukan perundingan ke tingkat Tripartit, pada bulan 2026, Septian kembali dipanggil dan tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut atas dugaan kasus TPKS pada kurun waktu 2020–2023. (red)