idea,_Meski sudah dijelaskan oleh pihak BPJN, bukan berarti penanganan talud akibat longsor di ruas Jalan Raya Kelurahan Ngade, Kota Ternate tidak mengarah pada tindak pidana.
Proyek senilai Rp 1 miliar yang dikerjakan CV Manunggal Persada dengan Nomor Kontrak HK.02.01/B/Bpjn22.7.4/2026/PKT-05. Ironisnya, bagian bawah struktur beton di sisi utara terlihat adanya rongga yang cukup besar. Struktur sayap talud juga tampak tidak memiliki dasar yang tertanam ke tanah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara turut menyoal kondisi talud yang diyakini BPJN tak akan menimbulkan persoalan dikemudian hari. LHB Ansor menilai, persoalan ini tidak bisa begitu saja dianggap sebagai persoalan sepele dalam pekerjaan konstruksi. Terlebih lagi, lokasi pekerjaan tepat berada di jalan raya utama yang setiap hari dilalui kendaraan dengan berbagai kapasitas beban
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, mengatakan, proyek ini justru menghadirkan keraguan dan bisa jadi bangunan talud yang sedang diperkarakan publik saat ini dikhawatirkan gagal dimanfaatkan.
“Kami tidak mau asal menuduh. Tetapi kalau di lapangan terlihat ada rongga di bawah struktur, tentu masyarakat berhak bertanya. Apakah itu memang sesuai desain? Kalau memang sesuai desain, apa dasar perhitungannya dan apakah sudah diuji oleh ahli?” katanya.


Bagi LBH Ansor, meskipun desain konstruksi telah mendapat persetujuan dari lembaga teknis, apa yang dipersoalkan tidak menutup kemungkinan benar-benar jadi.
“Kalau PPK sendiri mengakui awalnya ragu, lalu kemudian merasa persoalannya selesai karena sudah di-ACC, menurut kami itu tidak cukup. Yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi proyek, tetapi keselamatan orang yang setiap hari melintas di jalan itu,” tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti ketidaksesuaian antara desain konstruksi dan kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai dokumen perencanaan dianggap benar sementara pelaksanaannya menyimpang.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau memang fungsi sayap itu untuk menahan timbunan dan disebut tidak boleh ada rongga di bawahnya, lalu kondisi yang terlihat sekarang bagaimana? Apakah memang sesuai gambar rencana atau ada persoalan dalam pelaksanaannya?”jelasnya.
Di samping itu, Zulfikran mengingatkan, pekerjaan talud bukan dinilai hanya berdasarkan dari tampilan luarnya. Kondisi tanah, fondasi, aliran air, timbunan, beban kendaraan dan kualitas beton semuanya berhubungan dengan keamanan struktur.
Apabila air merembes dan mengalir di bawah struktur sambil membawa material tanah, rongga dapat semakin membesar dan memengaruhi kestabilan konstruksi
“Jangan nanti setelah jalan amblas atau talud runtuh baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Pencegahan itu jauh lebih penting. Apalagi ini menyangkut jalan yang digunakan masyarakat,” tandasnya.
Secara hukum, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian pekerjaan dan administrasi kontrak. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Dengan demikian, jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, gambar rencana ataupun standar keselamatan konstruksi, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.









Tinggalkan Balasan