idea,_ Perkara kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun anggaran 2016 kelihatannya tidak berhenti pada penetapan tersangka eks Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari.

Publik kini menginginkan agar kasus tersebut dikembangkan lebih jauh. Mengingat ada pejabat internal dikala itu, disebut turut terlibat dalam pusaran suap proyek BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Pejabat yang dimaksud yakni, Abdul Hamid Payapo yang sekarang dipercaya menduduki posisi Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Saat itu, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV PJN Wilayah 2 Malut BPJN IX.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, disebutkan kalau Mito nama panggilan akrab Abdul Hamid Payapo bertugas memungut uang dari sejumlah kontraktor pekerjaan fisik milik negara itu.

Atas dasar itu, penunjukan Mito sebagai Kepala BPJN Maluku Utara dinilai mencederai kepercayaan publik serta mencoreng integritas dan kredibilitas lembaga.

Sikap tegas ini, disampaikan Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut).

Mereka meminta KPK membuka kembali, menelaah secara serius, dan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Abdul Hamid Payopo alias Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

PP Formapas Malut menganggap penunjukan Mito untuk memimpin BPJN bukan persoalan administratif biasa, tetapi menyangkut integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, dan kredibilitas institusi negara.

Dengan demikian, status seseorang yang belum menjadi terdakwa tidak boleh dijadikan alasan bagi KPK untuk berhenti mengusut. Rekam jejak, klarifikasi, dan pengujian alat bukti harus dilakukan secara transparan.

“KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” ujar Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, kepada ideapublik, Selasa  (8/9).

Menurut Riswan, publik berhak mendapatkan jawaban logis, bagaimana seseorang yang namanya berulang kali muncul dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur justru diberi karpet merah untuk menduduki jabatan strategis yang mengelola anggaran negara yang besar.

Tuntutan Formapas Malut bukan tanpa alasan. Berdasarkan petikan surat dakwaan JPU KPK terdahulu, nama Mito terseret dalam pusaran aliran dana di lingkungan Balai.

Konstruksi perkara membeberkan aliran uang dari sejumlah kontraktor besar, di antaranya Direktur PT Hirjah Nusatama (H. Hadiruddin) senilai Rp 1,2 miliar, Direktur PT Aibinabi (Hasanuddin) senilai Rp 1,1 miliar, Direktur PT Intimkara (Budi Liem) senilai Rp1 miliar, dan Direktur CV Gema Gamahera (Anfiqurahman) Rp400 juta.

Total uang yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai Rp 5,05 miliar serta 303.124 pecahan dolar Amerika Serikat. Yang paling mengejutkan, dakwaan JPU KPK secara spesifik menguraikan adanya uang sebesar Rp 873,285 juta yang diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal senilai Rp 750 juta yang dibungkus amplop bertuliskan Balai IX.

Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Formapas mendesak KPK tidak membiarkan nama-nama di surat dakwaan hanya menjadi “catatan kaki” yang usang.

Selain ke KPK, PP Formapas Malut juga menuntut pertanggungjawaban pemerintah pusat atas keputusan penunjukan Mito. Pemerintah ditantang untuk membuka hasil verifikasi integritas dan rekam jejak hukum yang bersangkutan.

“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” pungkasnya.