idea,_ Kebijakan penganggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore menuai sorotan publik.
Mengapa tidak. Instansi yang kini dipimpin Ismail Dukomalamo itu diketahui telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8.000.000.000 (Rp 8 miliar) APBD 2026 hanya untuk belanja satu paket studio audio.
Lihat saja, berdasarkan data rencana umum pengadaan (RUP), Setda Kota Tidore tercatat memiliki 212 item pengadaan dengan total pagu sebesar Rp 41.567.796.900 (Rp 41,5 miliar).
Dari seluruh paket yang berkode 63860668, Belanja Modal Peralatan Audio Studio yang paling terbesar dari seluruh item pengadaan.
Ketua Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menilai langkah pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan yang mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan Studio Audio Setda dianggap sebagai bentuk pemberosoan dan tidak berpihak terhadap kepentingan publik.
“Dari dokumen resmi itu, secara jelas tidak memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Ditengah efesiensi, anggaran sebesar ini seharusnya diarahkan untuk layanan dasar rakyat,” ujar Arif, Selasa (02/06).
Menurutnya, Sekda, Ismail Dukomalamo selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) seharusnya lebih mementingkan kepentingan rakyatnya, tetapi yang terjadi justru mencederai rasa keadilan di saat tuntutan efisiensi anggaran daerah.
Terlebih lagi, proyek pengadaan studio dengan pagu anggaran miliaran rupiah bukan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kota Tikep.
“Semangat Undang-undang HKPD itu belanja harus transparan dan pro-rakyat. Mengalokasikan Rp 8 miliar rupiah hanya untuk sebuah studio tanpa dampak sosial ekonomi yang nyata tentu keputusan yang keliru,”jelasnya.
Arif juga menyoroti kolom spesifikasi dalam dokumen RUP proyek yang dibiarkan kosong. Absennya spesifikasi teknis yang jelas memunculkan dugaan bahwa perencanaan proyek dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak disiapkan secara matang.
Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, pemerintah daerah mestinya memiliki skala prioritas yang matang.
“Anggaran jumbo menurut hemat kami, jauh lebih bermanfaat jika diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar rakyat, seperti sektor kesehatan, pendidikan atau pengentasan kemiskinan,”terangnya.
Dengan demikian, pengadaan ini, lanjutnya, tidak lebih dari sekedar belanja elitis yang hanya dinikmati oleh segelintir birokrat. Ia menegaskan langkah dibuat sudah pasti berpotensi melanggar semangat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengamanatkan tata kelola keuangan yang efektif dan efesien.
“Anggaran yang diloloskan ini menunjukan bahwa para pemangku kebijakan tidak memiliki sense of crisis terhadap situasi sosial-ekonomi yang sedang dihadapi oleh rakyatnya. Bahkan bisa dianggap kehilangan sense of belonging,”tuturnya.
Di satu sisi, kebijakan yang tidak transparan dan minim urgensi diyakini akan berbuntut panjang. Kosongnya spesifikasi dalam RUP serta ketiadaan dampak kongkret diprediksi akan menjadi celah hukum yang sangat rawan di kemudian hari.
“Proyek pengadaan ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi. Ini bisa berpotensi besar terjadinya pemborosan anggaran negara serta indikasi penyimpangan anggaran publik,”pungkasnya.








Tinggalkan Balasan