idea,_ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara menemukan sebanyak 103 galian C yang beroperasi di Halmahera Selatan (Halsel) saat ini.
Temuan tersebut setelah tim khusus yang dibentuk Gubernur, Sherly Tjoanda Laos telah melakukan uji petik atau hasil verifikasi kondisi rill aktivitas pertambangan di Halmahera Selatan.
Tim pengawasan ini melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, kehutanan, hingga biro hukum. Secara struktural, tim berada di bawah koordinasi Asisten I, dengan DPM-PTSP sebagai koordinator teknis.
Kepala DPM-PTSP Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sikap tegas ini diambil menyusul adanya temuan ratusan titik usaha yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.
“Gubernur ingin memastikan seluruh aktivitas, khususnya galian C dan IPR, harus legal. Tidak boleh ada yang ilegal agar pelaku usaha bisa bekerja dengan aman,” ujarnya, Senin (27/4).
Ia mengungkapkan, dari ratusan titik galian C, mayoritas pelaku usaha tengah mengurus perizinan, sementara sebagian kecil telah mengantongi izin resmi. “Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha cukup tinggi. Mereka proaktif melegalkan usahanya,”terangnya.
Meski begitu, Mantan Kepala Inspektorat Malut ini mengingatkan kepada para pelaku usaha bahwa tidak ada toleransi yang diberi jika aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan.
“Praktik semacam itu dipastikan akan ditindak tegas hingga penutupan.”tegasnya.
Selain penertiban, kata dia, pendekatan edukatif juga menjadi prioritas. Pemerintah membuka gerai layanan perizinan langsung di PTSP Halmahera Selatan guna memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya perizinan sebagai kewajiban, bukan sekadar pilihan. Pemerintah hadir untuk membina dan memberi solusi. Tidak langsung menutup, tetapi melalui edukasi dan pendampingan,”
Di samping itu, Nirwan juga mengajak kepada masyarakat Maluku Utara untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau belum terdata.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar pengawasan berjalan efektif dan data yang kami miliki benar-benar akurat,” pungkasnya**















Tinggalkan Balasan