idea,-Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Ternate, Amiruddin S Radjilun buka suara atas tudingan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) yang mengalamatkan dirinya diduga korupsi Dana BOS 2025 senilai Rp 2.5 miliar.

Kepada awak media, Amiruddin mengatakan, muatan orasi yang disampaikan GPM pada saat demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak memiliki dasar yang kuat alias tidak benar.

Menurutnya, laporan kegiatan yang menggunakan BOS semuanya dinyatakan lengkap dan tidak ada unsur penyalahgunaannya.

Selain itu, kata dia, dalam audit Inspektorat Maluku Utara belum lama ini, belum dikeluarkan rekomendasi adanya temuan pengelolaan BOS senilai Rp 2.5 miliar itu.

“Kemarin Inspektorat ada turun di semua sekolah melakukan pemeriksaan termasuk SMA Negeri 2 dan semua laporan kegiatan kami siapkan. Jadi informasi yang ditulis (diberitakan) semuanya tidak jelas.”ujarnya, Rabu (18/12).

“Kalau memang ada rekomendasi dari Inspektorat adanya temuan, bisa dibenarkan. Tapi ini kan belum sama sekali Inspektorat mengeluarkan bahwa ada temuan SMA Negeri 2. Kemarin kami didatangi kami siapkan semua ada. Tidak benar semua yang dituduhkan itu tidak mendasar. Kalau mereka datang di lapangan kegiatannya seperti apa. Semuanya ada.”sambungnya.

Ketika disentil besaran BOS dan BOSDA, ia membenarkannya bahwa nominal BOS yang diterima dalam setahun Rp 2.5 miliar dibagi dua tahap. Sementara BOSDA diterima  Rp 72 juta per bulan.

“SMA Negeri 2 dana BOS satu tahun itu Rp 2.5 miliar sekian. Tahap pertama itu Rp1.2 miliar sekian, begitu juga dengan tahap kedua. Dan BOSDA per siswa Rp 50 ribu dikali dengan 1.435 siswa berarti Rp 72 juta per bulan.”pungkasnya.

Sebelumnya, GPM menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, mendesak agar Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Ternate, Amiruddin S. Radjilun segera dipanggil dan diperiksa terkait pengelolaan dan BOS dan BOSDA.