idea,- Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung akhirnya ditetapkan tersangka perkara kasus korupsi Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu 2023.
Yopi ditetapkan bersalah setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati), Sufari menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama YOPI SARAUNG, SE. MM Nomor: Print-
776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT Damai
Sejahtera Membangun.
Proyek ISDA senilai Rp 17.5 miliar melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam pemeriksaan, penyidik kejaksaan menemukan bahwa kegiatan ini
diduga merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 8 miliar.
Akibatnya, Yopi dan dua tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno dan Direktur PT Damai Sejahtera Membangun, Melanton diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UURINo.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian, terhadap penetapan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerbitkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama Tersangka YOPI SARAUNG, SE MM selama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak tanggal 10-12-2025 s/d tanggal 29-12-2025 di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
Agus R Tampilang selaku Kuasa Hukum Tersangka, Suprayidno memberikan apresiasi atas kinerja Kajati, Sufari yang menujukan eksistensinya memberantas korupsi di Malut.
Dengan ditetapkan Yopi sebagai tersangka, dapat membuktikan bahwa keberadaan Sufari tak main-main soal penegakan korupsi.
Kini publik menanti, kapan mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus itu dipanggil, diperiksa lalu ditetapkan tersangka.
Agus menilai, Aliong layak dijerat hukum karena pelaksanaan proyek ISDA tidak mungkin berjalan tanpa ada perintah dari kepala daerah.
“Karena Aliong dan Yopi merupakan aktor intelektual dibalik proyek fiktif miliaran rupiah ini.”jelas Agus, Rabu (10/12).











Tinggalkan Balasan