idea,_Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, akhirnya buka suara terkait polemik proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Payahe-Dehepodo senilai Rp 14,6 miliar yang belakangan disoal publik  karena progres pekerjaannya tersendat.

Sherly menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak akan membiarkan proyek ini berjalan tanpa kepastian.

Secara tegas, ia menekankan, jika pihak rekanan, PT Intimkara, tidak mampu atau tidak mau melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak, langkah tegas berupa pemutusan kontrak sudah  pasti dilakukan.

“Iya catatan saya adalah kemarin, himbauan saya setelah membaca berita, data tersebut kepada Kadis PU infonya eh rekanan tersebut sudah diberikan SP 1 dan ketika belum jalan lagi SP 2 nanti sesuai dengan aturan yang berlaku jika tidak perform ya SP 1 SP 2 SP 3 putus kontrak.”tegasnya, Selasa 6 Oktober 2026.

Meski demikian, Sherly masih memberikan ruang kepada kontraktor untuk membuktikan keseriusannya. Ia meminta pekerjaan yang menghubungkan dua wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Selatan itu segera digenjot dan diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.

Namun, bila pekerjaan kembali terlambat, konsekuensi berupa denda juga menanti pihak rekanan.“Tapi jika perform ya harus cepat jika terlambat kena denda,” katanya.

Menurut Sherly, ketegasan ini tidak hanya berlaku untuk proyek Payahe-Dehepodo tetapi menjadi alarm bagi perkerjaan infrastruktur serupa. Setiap pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah harus berjalan sesuai kontrak, termasuk proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Sidangoli-Jailolo Rp senilai Rp 5 miliar yang dikerjakan CV Dua Tiga Empat dan  Ibu-Kedi senilai Rp 33 miliar yang dikerjakan PT Melatih Indah Pusaka.

Kabarnya, kedua pekerjaan ini diindikasikan belum mencapai progres sebagaimana yang telah direncanakan.

“Semua berlaku sama, kita ada pendampingan dari kejaksaan untuk pastikan semua berjalan sesuai dengan SOP dan undang-undang yang ada,” tandasnya.