idea,_ Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara buka suara terkait ihwal pekerjaan Pemasangan Bronjong Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Sebelumnya, proyek senilai Rp 14.737.956.000 yang dikerjakan CV Amar Afifah Perdana ini dikabarkan menggunakan materialilegal alias tidak sesuai ketentuan.
Direksi pekerjaan Pemasangan Bronjong Desa Asmiro, Triadmoko Masirin menjelaskan, proyek tersebut bukan hanya dipandang sebagai pekerjaan konstruksi, melainkan bagian dari upaya penanganan perlindungan tebing/sungai di kawasan permukiman guna mengantisipasi potensi gerusan serta dampak aliran air yang dapat terjadi pada musim penghujan.
Selain itu dapat memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. Mengingat kondisi geografis Desa Asmiro yang masih memiliki keterbatasan akses transportasi darat dan belum sepenuhnya terhubung dengan jaringan jalan yang memadai.
Dengan demikian, sebagian kebutuhan material batu untuk pekerjaan dapat diperoleh dari masyarakat setempat sesuai ketentuan dan kebutuhan proyek.
“Hal ini sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui aktivitas pekerjaan.”ujarnya kepada ideapublik, Senin (21/9).
Menurutnya, keberadaan pekerjaan di Desa Asmiro tidak semata-mata dilihat dari nilai fisik konstruksinya, tetapi juga dari konteks kebutuhan masyarakat, keadaan wilayah, keterbatasan akses, serta manfaat ekonomi lokal yang hadir selama pelaksanaan pekerjaan.
Selain pekerjaan utama, kontraktor pelaksana juga memberikan dukungan sosial kepada masyarakat Desa Asmiro berupa pembangunan satu unit sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Dukungan lainnya berupa pemasangan lampu penerangan jalan sebanyak 82 titik.
“Fasilitas ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerangan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya pada malam hari.”katanya.
Ia menegaskan, informasi mengenai pekerjaan pemasangan bronjong di Desa Asmiro perlu ditinjau secara utuh dan proporsional, tidak hanya dari aspek fisik pekerjaan, tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi awal wilayah, kebutuhan perlindungan masyarakat, keterbatasan aksesibilitas, keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi lokal, serta manfaat pendukung yang dirasakan warga.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di ruang publik tetap objektif. Aspek volume pekerjaan, mutu konstruksi, spesifikasi teknis, sumber material, penggunaan anggaran, progres pekerjaan, serta manfaat pekerjaan tetap perlu mengacu pada dokumen kontrak, hasil pengawasan, pemeriksaan lapangan, dan ketentuan peraturan yang berlaku.”tuturnya.
Dengan pendekatan ini, kata dia, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap kalau pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil seperti Desa Asmiro memiliki tantangan teknis dan geografis tersendiri, sekaligus membawa manfaat yang perlu dinilai berdasarkan data, proses, kepatuhan terhadap ketentuan, dan dampaknya bagi masyarakat.









Tinggalkan Balasan