idea,_ Air bersih semestinya menjadi kebutuhan dasar yang tak boleh diabaikan, terlebih bagi lingkungan pendidikan. Namun, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mendukung Sekolah Rakyat di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), justru disoalkan.
Dua proyek yang dikelola Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Malut itu diduga belum rampung, meski anggarannya disebut telah dicairkan 100 persen. Kondisi tersebut memantik pertanyaan tentang pengawasan, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Persoalan ini dibawa Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jalanan. Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan kantor BPBPK, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN itu, Kamis (15/10).
Dua pekerjaan yang menjadi sorotan berada di Desa Kukumutuk dan Desa Roribati, Kabupaten Halut. Keduanya merupakan proyek pembangunan SPAM yang ditujukan untuk mendukung fasilitas Sekolah Rakyat.
Di Desa Kukumutuk, pekerjaan dilaksanakan CV Manunggal Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.229.957.400. Sementara di Desa Roribati, proyek dikerjakan CV Kekar Rimbun Buana dengan nilai kontrak Rp 11.886.000.000.
Dengan nilai kontrak gabungan lebih dari Rp 22 miliar, masyarakat tentu berharap pembangunan ini dapat diselesaikan sesuai spesifikasi dan jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih, proyek air minum berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan keberlangsungan layanan pendidikan.
KPK menyebut, hingga saat ini kondisi pekerjaan di lapangan diduga belum tuntas. Mereka mempertanyakan dasar pencairan anggaran secara penuh apabila pekerjaan fisik belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
Koordinator lapangan KPK, Azis Abubakar, menilai persoalan yang terjadi tidak boleh berhenti pada keterlambatan pekerjaan semata. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak bertanggung jawab, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala satuan kerja, hingga perusahaan pelaksana.
“Jika benar anggaran sudah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum rampung, atas dasar apa pencairan itu dilakukan? Ini yang harus dijelaskan dan diperiksa,” demikian inti keberatan yang disampaikan massa aksi.
Bagi KPK, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar penyelesaian proyek. Ada pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, kesesuaian progres fisik dengan pembayaran, serta tanggung jawab setiap pihak dalam memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Azis juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menyoroti ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Persoalan Air Bersih Desa Limbo Ikut Diseret
Dalam aksi, KPK turut menyuarakan persoalan proyek air bersih di Desa Limbo yang dikerjakan BPBPK beberapa tahun lalu dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.
Menurut Azis, hingga kini masyarakat Desa Limbo dikabarkan belum dapat menikmati hasil pembangunan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan itu kembali diangkat untuk mempertanyakan efektivitas pelaksanaan proyek infrastruktur air bersih serta sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan yang dibiayai negara.
Menyoal terhadap proyek di Desa Limbo untuk memperluas tuntutan massa. Mereka meminta agar persoalan pembangunan SPAM di Kukumutuk dan Roribati tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan diperiksa secara komprehensif bersama persoalan proyek air bersih lain yang turut dikeluhkan masyarakat.
Bagi warga, pembangunan infrastruktur air bersih seharusnya menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar tercatat dalam dokumen anggaran dan laporan pekerjaan. Ketika hasil pembangunan dipertanyakan, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi hal yang mendesak.
Desak Kejati dan Polda Periksa Pihak Terkait
Dalam tuntutannya, KPK mendesak Kejati dan Polda Malut memanggil serta memeriksa PPK Air Minum, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Cipta Karya Maluku Utara, dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek SPAM di Desa Kukumutuk.
Desakan serupa disampaikan terhadap proyek di Desa Roribati yang dikerjakan CV Kekar Rimbun Buana. Koalisi meminta aparat menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ke dua proyek dengan nilai kontrak puluhan miliar itu.
Selain meminta pemeriksaan aparat penegak hukum, mereka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta mengevaluasi seluruh jajaran yang terlibat dalam pembangunan SPAM untuk mendukung Sekolah Rakyat di kedua desa di Halmahera Utara ini.
“Perkara ini kami tegaskan akan terus mengawal hingga ada kejelasan mengenai kondisi pekerjaan, pencairan anggaran, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Kami juga minta agar persoalan ini segera dijadikan atensi khusus oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda”tandasnya.





Tinggalkan Balasan