idea,- Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Padahal, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi mantan bupati dua periode tersebut, terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Sebelumnya, Aliong Mus telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Maluku Utara pada Senin, 1 Januari 2026.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan kedua disebabkan oleh alasan keluarga, yakni istrinya sedang melahirkan.
Meski alasan tersebut dinilai sah dan belum dikategorikan sebagai mangkir, Fajar menegaskan bahwa penjemputan paksa dapat dilakukan apabila Aliong Mus kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Fajar begitu konfirmasi, Rabu (4/2).
Menurutnya, Kejati Maluku Utara tidak akan ragu mengambil langkah tegas karena Aliong Mus akan diperiksa sebagai saksi, sehingga kehadirannya bersifat wajib. Dalam penanganan perkara ini, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Proyek fisik tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek Isda Pulau Taliabu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek Isda, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Kedua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.











Tinggalkan Balasan