idea_ Desakan agar Risman Irianto Djafar dicopot dari jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terus mengalir. Kali ini, desakan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara.

LBH Ansor menilai, berbagai persoalan yang hadir di Dinas PUPR mulai dari proyek Payahe–Dehepodo, rendahnya progres sejumlah pekerjaan jalan dan jembatan seperti ruas Ibu–Kedi dan Sidangoli–Jailolo, hingga persoalan perencanaan dan serapan anggaran, perlu menjadi dasar evaluasi terhadap kepemimpinan Risman.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis proyek. Menurutnya, ketika masalah menyentuh perencanaan, pengendalian pekerjaan, pembagian tugas PPK, progres fisik, kualitas pekerjaan hingga kemampuan menyerap anggaran, maka tanggung jawab manajerial pimpinan OPD patut dipertanyakan.

“Kalau masalah hanya terjadi pada satu pekerjaan, mungkin masih bisa dikatakan sebagai persoalan teknis proyek. Tetapi ketika yang dipersoalkan sudah menyentuh perencanaan, pengendalian pekerjaan, pembagian tugas PPK, progres fisik, kualitas pekerjaan dan kemampuan menyerap anggaran, maka pertanyaan publik wajar diarahkan kepada pimpinan OPD,” kata Zulfikran, Kamis (8/10).

Ia menegaskan, kepala dinas bukan sekadar pejabat administratif yang menerima laporan dari bawahan. Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh sistem organisasi berjalan sesuai perencanaan, target waktu, anggaran dan standar kualitas.

“Jangan setiap persoalan di lapangan kemudian dibebankan kepada kontraktor atau PPK. Kita harus melihat siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh sistem bekerja. Kalau sistem di dalam dinas tidak berjalan, maka evaluasi terhadap pimpinan dinas menjadi sesuatu yang rasional,” ujarnya.

Sorotan DPRD Maluku Utara terhadap kinerja PUPR, kata Zulfikran, juga harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Sebab, PUPR mengelola anggaran pembangunan infrastruktur dalam jumlah besar dan programnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggaran besar harus berbanding lurus dengan kemampuan eksekusi. Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menambah anggaran apabila kemampuan perencanaannya, pelaksanaannya dan pengawasannya belum menunjukkan hasil yang meyakinkan,” jelasnya.

LBH Ansor turut menyoroti informasi serapan anggaran PUPR yang disebut baru sekitar 42 persen hingga 31 Agustus. Menurut Zulfikran, angka ini perlu dijelaskan secara terbuka dan tidak cukup dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi harus dibandingkan dengan capaian fisik serta manfaat pembangunan yang telah diterima masyarakat.

“Serapan anggaran yang rendah memang tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum. Itu harus ditegaskan. Tetapi dari perspektif manajemen pemerintahan, rendahnya serapan yang disertai persoalan progres pekerjaan tetap merupakan indikator yang layak dievaluasi secara serius,” tuturnya.

Atas kondisi ini, LBH Ansor meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Risman. Evaluasi, kata dia, harus mengukur kemampuan kepemimpinan, koordinasi, pengendalian pekerjaan, perencanaan hingga eksekusi program.

“Menurut kami, sudah waktunya Ibu Gubernur mengevaluasi secara serius apakah Saudara Risman masih layak memimpin Dinas PUPR. Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan lemahnya kepemimpinan, koordinasi, pengendalian dan kemampuan eksekusi, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut,” terangnya.

Gubernur harus mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi standar.

“Kalau memang evaluasinya menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar yang dibutuhkan, kami meminta Gubernur mencopot Kadis PUPR. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini persoalan meritokrasi, akuntabilitas jabatan dan perlindungan terhadap uang rakyat,”pungkasnya.*