idea,_ Kontraktor pembangunan ruas jalan dan jembatan Payahe–Dehepodo, Budi Liem, akhirnya buka suara soal keterlambatan pekerjaan yang disoal warga saat ini.

Secara terbuka, kontraktor kelas kakap itu mengungkap alasan di balik tersendatnya proyek tersebut. Budi justru mempertanyakan kualitas perencanaan yang disusun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara sebelum pekerjaan dimulai.

Menurutnya, pekerjaan konstruksi tidak semestinya dipaksakan hanya karena kontrak telah diteken. Berbagai aspek teknis, investigasi kondisi lapangan, hingga kesiapan desain harus dipastikan terlebih dahulu agar pelaksanaan proyek tidak berbenturan dengan kondisi riil di lapangan.

Ia bahkan mengaku menolak melaksanakan pekerjaan senilai Rp 14.6 miliar itu berdasarkan desain yang dinilainya belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan.

“Saya menolak untuk mengerjakan pekerjaan dengan desain mereka (Dinas PUPR Malut). Perencanaan tidak pernah betul, mereka menaruhnya begitu saja tanpa ada investigasi yang benar. Pengalaman puluhan tahun berhubungan dengan pemerintah, masalahnya selalu ada pada perencanaan yang terburu-buru,” jelas Budi Liem saat memberikan penjelasan kepada sejumlah warga yang mendatangi kantornya (PT Intimkara ) untuk mempertanyakan keterlambatan pekerjaan fisik milik pemerintah provinsi ini.

Ia menegaskan, pembangunan jalan membutuhkan tahapan teknis yang tidak boleh dilewati. Mulai dari investigasi kondisi tanah, pengukuran, penentuan metode pekerjaan hingga perhitungan kekuatan konstruksi harus dilakukan sesuai kondisi nyata di lapangan. Bukan serta merta, disajikan begitu saja tanpa ada kajian lebih dulu.

“Kalau teknis kita tanah, jangan asal. Dari mana, berapa, di mana, apa yang harus kita lakukan, ada formulanya. Perlu pekerjaan apa di atas supaya punya kekuatan yang besar. Semua ada formulanya,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, langkah itu dianggap penting agar pekerjaan tidak sekadar mengejar target progres, tetapi memiliki dasar teknis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Makanya saya perlu banyak investigasi. Saya tidak akan kerja kalau problemnya masih ada,”tandasnya.

Sekadar diketahui, ruas jalan Payahe–Dehepodo sendiri memiliki panjang sekitar 46 kilometer. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan penanganan ruas tersebut dilakukan secara bertahap, dengan sekitar 9-10 kilometer ditangani pada 2026, sementara sisanya ditargetkan berlanjut hingga 2027–2028.

Pada tahap awal, proyek ini masuk dalam program pembangunan infrastruktur Pemprov Maluku Utara dengan alokasi anggaran sekitar Rp 14,6 miliar. Pembangunan ruas ini diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.

Akan tetapi, pertemuan antara warga dan kontraktor justru membuka persoalan yang lebih mendasar. Keterlambatan proyek ini tidak lagi sekadar menyangkut progres pekerjaan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana kesiapan perencanaan sebelum proyek tersebut masuk tahap kontrak.

Di satu sisi, masyarakat menuntut pekerjaan segera berjalan dan progresnya dapat dibuktikan secara nyata. Di sisi lain, kontraktor mengaku tidak ingin memaksakan pekerjaan sebelum aspek teknis, kondisi lapangan, serta kesesuaian desain benar-benar dipastikan.

Situasi ini membuat evaluasi terhadap perencanaan Dinas PUPR Maluku Utara dibawa kendali Risman Irianto Djafar menjadi penting. Sebab, jika desain yang telah dikontrakkan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan, maka persoalannya bukan lagi berada pada kontraktor.**