idea,_Perselisihan hubungan industrial yang dialami Zulkifli Suwiryo, mantan pekerja PT Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) kini berujung pada pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Malut, Zulkifli melayangkan laporan resmi di Kemenaker RI lantaran mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT RIM.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy menjelaskan,  Zulkifli Suwiryo diberhentikan perusahaan pada 23 Desember 2025 dengan tuduhan mangkir, tanpa melalui prosedur pemanggilan tertulis dua kali sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 168 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, hak-hak Zulkifli berupa sisa upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja (JKK/PAK) hingga kini belum dipenuhi PT RIM.

Dengan demikian, upaya penyelesaian lewat Bipartit yang telah ditempuh sejak Mei 2026 juga berakhir tanpa kesepakatan. Perusahaan bahkan sempat berjanji akan menerbitkan risalah Bipartit dalam waktu tiga hari setelah perundingan virtual pada 4 Agustus 2026.  Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati terlampaui.

“Sikap ini kami nilai mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi klien kami.”ujarnya.

“Kami tidak hanya datang untuk melapor, tetapi juga secara tegas meminta agar Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker RI turun tangan mengawasi proses selanjutnya. Sebab, langkah hukum Tripartit yang akan kami ajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah berpotensi menghadapi hambatan serupa dengan yang terjadi pada tahap Bipartit. Kami tidak ingin proses ini kembali berlarut-larut tanpa kepastian,”sambungnya.

LBH Ansor meminta Kemenaker RI melakukan pengawasan dan pengawalan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah segera menerima dan memproses permohonan mediasi/tripartit yang telah diajukan. PT RIM diharapkan bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan proses, serta memfasilitasi pelaksanaan mediasi secara daring melalui Zoom Meeting, mengingat klien mereka berdomisili di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Kami menegaskan bahwa perhatian terhadap kasus ini bukan semata persoalan hukum ketenagakerjaan semata, melainkan juga bagian dari komitmen keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk melindungi dan mendampingi anggotanya. Zulkifli Suwiryo diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Sulawesi Tengah, sehingga penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari ikhtiar organisasi dalam menjaga hak-hak anggotanya di manapun berada, termasuk dalam hubungan kerja dengan perusahaan.”tegasnya.

Sebagai bagian dari keluarga besar Ansor-Banser, sudah sepantasnya menjadi kewajiban untuk hadir dan mendampingi Zulkifli yang tengah memperjuangkan haknya sebagai pekerja.

“Kami berharap Kemenaker RI dapat bertindak cepat dan tegas, baik terhadap Disnaker di daerah maupun terhadap perusahaan, demi keadilan bagi klien kami,” tambah Sumarjo Makitulung, kuasa hukum lainnya.

LBH Ansor memastikan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk membawa langkah lanjutan ke Disnaker Kabupaten Halmahera Tengah untuk pelaksanaan Mediasi/Tripartit, dan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil yang adil bagi Zulkifli.