idea,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali didesak untuk segera menyeret aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku Utara diketahui telah menetapkan lima orang tersangka. Namun demikian, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Desakan tersebut disampaikan Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (3/3).

Koordinator aksi, Abdul Asis Basrah, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate harus mendalami secara serius fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya adalah percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan tersangka Lasidi Leko.

Menurut Asis, percakapan ini secara jelas menyebut adanya peran penting Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam perkara dugaan korupsi dana BTT.

“Fakta percakapan itu semakin memperjelas bahwa ada aktor utama di balik skandal korupsi BTT. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi JPU maupun Hakim Tipikor untuk tidak menyeret Bupati Kepulauan Sula guna dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sementara orator lainnya, Juslan Latif mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai hanya berani menindak pelaku-pelaku kecil, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama justru dibiarkan.

“Kejati jangan hanya berani menangkap pelaku kecil, sementara pelaku besar dibiarkan. Di mata hukum semua orang sama. Dengan adanya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, kami menilai Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsih Mus, serta Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, memiliki peran penting dalam perkara ini dan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya**