idea,- Proyek pembangunan Breakwater Desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara  saat ini perlu diapresiasi.

Biar bagaimanapun, bangunan seperti ini sudah sejak lama dinantikan masyarakat setempat. Kendati begitu, bukan berarti pekerjaan fisik yang pembiayaannya menggunakan APBN senilai Rp 17.4 miliar itu tidak menyisakan masalah.

PT Aditama Bangun Perkasa selaku pihak rekanan proyek tersebut. Pekerjaan pemecah ombak ini melekat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) dengan panjang sekitar 300 meter sebagaimana tertuang dalam nomor kontrak HK.02/01/BWS20/7/1/01/2025. Progres  pekerjaan mulai 9 September dan ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Belum lama ini, ketidakberesan  pada pekerjaan proyek mulai muncul ke permukaan. Dugaan kuat, Breakwater Pantai Toniku  tidak hanya menggunakan material jenis batu yang tidak memiliki izin, tetapi juga  tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Proyek dengan nilai fantastis itu sudah pasti bermasalah karena sebagian material jenis batu yang digunakan adalah batu pecah dan bukan batu boulder. Kita berharap aparat penegak hukum (APH) tak tinggal diam atas pekerjaan ini. Sudah seharusnya melakukan penyelidikan salah pekerjaan BWS yang sementara berjalan ini, jika tidak dipastikan bermasalah hukum dikemudikan hari” begitu kata sumber terpercaya yang tak mau namanya dipublikasikan ketika ditemui awak media.**