idea,_Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, M. Firmansyah Mahmud, diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Aduan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum ZB&Co. Law Office melalui kuasa hukumnya, Zulfikran A. Bailussy dan Lukman Harun, Kamis (5/11).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan sepihak mediator dalam menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja Zulkifli Suwiryo dengan PT RIM melalui PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP).
Surat pengaduan Nomor 022/ZB&Co-LO/XI/2026 telah diterima dan diregistrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Isi pengaduan, ZB&Co meminta pemeriksaan terhadap mediator sekaligus penggantian mediator dalam penanganan perkara kliennya.
Managing Partner ZB&Co. Law Office, Zulfikran A. Bailussy, menegaskan pihaknya tidak dapat menerima cara penanganan perselisihan yang justru mengabaikan kesempatan pekerja untuk terlibat dalam proses klarifikasi.
Menurutnya, pada 4 November 2026, mediator tetap melaksanakan klarifikasi bersama pihak manajemen PT IWIP tanpa kehadiran pekerja maupun kuasa hukumnya, baik secara langsung maupun daring.
Padahal, pekerja sedang dalam kondisi sakit dan berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada mediator. Kuasa hukum juga telah meminta agar proses difasilitasi melalui Zoom, tetapi tidak memperoleh kepastian pelaksanaan yang memadai.
Masalah lainnya, surat panggilan tertanggal 2 November 2026 baru diteruskan kepada kuasa hukum melalui WhatsApp pada 3 November 2026 pukul 18.59 WIT, sementara agenda klarifikasi dijadwalkan pada 4 November 2026 pukul 10.00 WIT.
“Ini bukan persoalan sepele. Surat panggilan disampaikan dalam waktu yang sangat singkat, pekerja sedang sakit, permohonan untuk mengikuti proses secara daring tidak mendapatkan kepastian, tetapi klarifikasi tetap dilaksanakan bersama pihak perusahaan tanpa melibatkan pekerja. Lantas, di mana letak keseimbangan proses yang seharusnya dijaga oleh seorang mediator?” ujarnya.
Ia menilai mediator seharusnya memahami kewenangan yang diberikan negara bukan untuk mempermudah salah satu pihak, melainkan memastikan kedua pihak memperoleh kesempatan yang patut dan seimbang dalam menyelesaikan perselisihan.
Zulfikran mengingatkan dalam hubungan industrial, posisi pekerja dan pengusaha sering kali tidak berada pada tingkat kekuatan yang sama. Pengusaha memiliki sumber daya, struktur organisasi, dan dukungan hukum, sedangkan pekerja kerap berada dalam posisi yang lebih rentan ketika memperjuangkan haknya.
Dalam kondisi demikian, mediator seharusnya menjadi penengah yang menjaga keseimbangan, bukan justru menambah beban pekerja melalui proses yang dipersoalkan kepatutan dan independensinya.
“Kalau pada tahapan tripartit saja pekerja sudah diperlakukan dengan cara yang kami nilai merugikan, bagaimana nasib buruh lainnya? Bagaimana dengan pekerja yang tidak punya kuasa hukum, tidak memahami prosedur, dan tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan keberatan seperti yang kami lakukan hari ini?” ucapnya.
“Jangan sampai buruh sudah kalah dalam posisi tawar ketika berhadapan dengan perusahaan, kemudian harus kembali menghadapi ketidakadilan ketika berhadapan dengan birokrasi negara. Kalau mediator justru membiarkan proses berjalan tanpa memastikan keterlibatan salah satu pihak, lalu apa fungsi perlindungan negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial?” sambungnya.
Zulfikran menegaskan, persoalan ini tidak boleh disederhanakan sebagai miskomunikasi antara kuasa hukum dan mediator. Ada tanggung jawab jabatan yang harus diperiksa. Mediator memiliki kewajiban menjaga proses agar tidak memberikan keuntungan prosedural kepada salah satu pihak.
“Jangan berlindung di balik alasan bahwa agenda sudah dijadwalkan atau pihak perusahaan sudah hadir. Kehadiran satu pihak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pihak lainnya. Profesionalitas mediator justru diuji ketika menghadapi keadaan yang tidak ideal, bukan ketika semua pihak dapat hadir dengan mudah,” tuturnya.
Zulfikran, lanjutnya, pihaknya tidak meminta mediator membela pekerja ataupun merugikan perusahaan. Yang diminta adalah pelaksanaan kewenangan secara profesional, netral, dan tidak diskriminatif.
“Jangan salah memahami posisi kami. Kami tidak meminta keistimewaan bagi pekerja. Kami hanya menuntut agar hak pekerja tidak diabaikan. Mediator tidak boleh menjadi pihak yang membuat pekerja semakin sulit mendapatkan keadilan.”terangnya.
“Jika dugaan ini tidak diperiksa secara serius, maka persoalannya bukan lagi hanya menyangkut klien kami, Zulkifli Suwiryo, tetapi menyangkut kepercayaan buruh terhadap institusi yang seharusnya menjadi tempat mereka mencari penyelesaian. Negara tidak boleh absen ketika hak pekerja dipertaruhkan. Kami akan mengawal pengaduan ini dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Sementara Harun menerangkan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Ketentuan ini menempatkan mediator sebagai pihak netral yang memiliki tanggung jawab menjalankan proses mediasi secara patut. Pemanggilan para pihak, pemberian kesempatan untuk menyampaikan keterangan, serta pelaksanaan proses penyelesaian tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Atas dasar itu, ZB&Co meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara untuk:
1. Memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas mediator M. Firmansyah Mahmud, S.H.
2. Mengevaluasi pelaksanaan klarifikasi pada 4 November 2026.
3. Mengganti mediator dalam perkara Zulkifli Suwiryo dengan mediator lain yang independen dan imparsial.
4. Memastikan mediasi berikutnya memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja dan pengusaha, termasuk memfasilitasi keikutsertaan pekerja secara daring dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.





Tinggalkan Balasan