idea,_ Proyek fiksik Sabo Dam senilai Rp 42 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara diduga dibuat asal jadi.
Buktinya, pekerjaan yang dibiayai APBN yang berlokasi di Kelurahan Rua, Kota Ternate itu setelah dibuat sudah mengalami lubang dan keretakan pada dasar fondasi sepanjang ratusan meter yang hanya ditambal menggunakan pasta semen.

Kerusakan tersebut seharusnya diperbaiki secara profesional agar mampu menahan beban dinding setinggi tiga meter di atasnya. Terlebih lagi, adonan semen yang digunakan didominasi material pasir, sehingga diyakini kualitas daya rekatnya rawan terkelupas dan tidak akan bertahan lama saat terhantam tekanan air serta arus sedimen.
Sejak proses pengerjaan berlangsung, dinding bangunan sebenarnya sudah ditemukan keropos di beberapa titik. Tetapi, bagian rusak itu justru ditutupi lapisan plesteran semen supaya tak terlihat kasat mata. Akibatnya, terjadi pembentukan rongga yang membuat beton menjadi berpori.
Proyek bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp 42,33 miliar ini dikerjakan oleh keluarga Abdul Salam Tamaela alias Haji Semi melalui perusahaan pinjam pakai, yakni PT Bukaka Pasir Indah beralamat di Aceh, Provinsi Sumatra.
PT Bukaka Pasir Indah disinyalir mendahului proses administratif, salah satunya soal pembuatan akta pendirian kantor cabang di Kota Ternate. Parahnya, pengerjaan di lapangan terus mengalami keterlambatan hingga mengajukan adendum lebih dari dua kali dari jadwal kontrak.
Namun, BWS dan PT Mitra Karya Sanjaya sebagai konsultan supervisi terkesan main mata. Hal tersebut karena lemahnya fungsi pengawasan di lapangan menguatkan adanya kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen, pengawas, dan kontraktor demi meraup keuntungan dari proyek.
Kasuddit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona Buha Tua Tambunan mengatakan, pada pertengahan April lalu memeriksa beberapa pihak dan juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua.
“Kemarin kami saat pengumpulan keterangan dan dokumen, tapi (proyek) masih dalam masa pemeliharaan. Nanti kami cek perkembangannya, terima kasih,” ujarnya saat dihubungi via sambungan WhatsApp, Kamis (10/9).
Sementara, Irwan Mohamad selaku PPK Sungai dan Pantai II BWS Maluku Utara yang bertanggung jawab penuh atas proyek Sabo Dam, diketahui sudah diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi kepolisian. Dalam pemeriksaan, ia juga menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen penting internal proyek.








Tinggalkan Balasan