idea,_ Desakan publik kepada KPK untuk mengusut keterlibatan Plt Kepala BPJN Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) TA 2016 terus mengalir.

Hal ini tidak terlepas dari amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Nomor 129/Pid.Sus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst yang berkekuatan hukum tetap. Putusan itu secara tegas menyebut Abdul Hamid Payapo turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek jalan Balai IX Maluku–Maluku Utara tahun 2016 bersama terpidana Kepala BPJN IX  Maluku-Maluku Utara.

Putusan inkrah yang ditandatangani Hakim ketua Fahzal kala itu, menegaskan peran Abdul Hamid Payapo sebagai pihak yang ditugaskan untuk menggalang dana para rekanan (kontraktor) proyek fisik milik negara tersebut.

Rekanan yang dipungut dana oleh Abdul Hamid yakni, Dirtektur PT Intimkara (Rp 1 miliar), Direktur Aibinabi Hasanuddin (Rp 1,1 miliar), Direktrur CV Gema Gamahera Anfiqurahman (Rp 400 juta), Direktur PT Hijra Nusatama H. Hadiruddin (Rp 1,2 miliar) serta beberapa reakanan lain sehingga totalnya Rp 5,05 miliar.

“Yang bersangkutan (Hamid) perannya jelas dalam putusan pengadilan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kemenpupera. Tapi kenapa diberi jabatan yang krusial.” ujar Praktisi Hukum, Fajrun Hairun kepada ideapublik, Rabu (9/9).

“KPK seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka kepada Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara tetapi orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK harus dikembangkan, salah satunya peran Abdul Hamid Payopo itu,”sambungnya.

Ia juga menyoroti pengangkatan Abdul Hamid Payapo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang dinilai cacat hukum. Pasalnya, rekam jejak keterlibatan sosok yang akrab disapa Mito ini dalam perkara suap sudah tertulis jelas pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Keterlibatan Hamid Payapo pada kasus suap Kepala BPJN IX ini dijadikan atensi khusus oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Artinya wajib mengevaluasi serta mencopot jabatannya dari Plt Kepala BPJN.” tandasnya

Sekadar diketahui, rincian pemberian uang yang dibacakan oleh JPU KPK Tri Anggoro saat itu, yang pertama adalah untuk pemilihan dirinya sebagai Kepala BPJN IX. Amran menerima Rp 8 miliar yang berasal dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar Rp 4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya Hong Arta John Alfred sebesar Rp 3,5 miliar yang diserahkan pada 13 Juli 2015 melalui Zulkhairi Muchtar alias Heri. Tapi Heri mengambil Rp 1 miliar untuk keperluannya sendiri.

Kedua, penerimaan Rp 1 miliar dari Abdul Khoir untuk menutup kekurangan dana suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX yang diserahkan pada Juli 2015. Ketiga, penerimaan Sing$202.816 (Rp2 miliar) dari Abdul Khoir untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Natal yang diberikan pada 21 Desember 2016 di kantin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keempat, penerimaan AS$303.124 dan Rp 873,285 juta yang dikumpulkan Abdul Hamid Payapo dari para kontraktor di wilayah Ternate yaitu Direktur PT Intimkara Budi Liem (Rp1 miliar), direktur PT Aibinabi Hasanuddin (Rp1,1 miliar), Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman (Rp 400 juta), direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin (Rp 1,2 miliar) serta beberapa rekanan lain sehingga totalnya mencapai Rp 5,05 miliar.

Uang diantarkan ke basement dekat kantin Kementerian PUPR Pusat Jakarta oleh Mito pada 22 Desember 2015 sebesar AS$230.870 di basement kantin Kementerian PUPR Jakarta dan AS$72.254 di parkir Mall Pasaraya Blok M.”Sedangkan uang sejumlah Rp 873,285 juta diberikan kembali oleh terdakwa ke Abdul Hamid Payapo alias Mito dengan perintah agar diberikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal sejumlah Rp 750 juta yang dibungkus amplop yang bertuliskan’Balai IX.