idea,_ Desakan agar Manager Distribusi dan Transmisi PT PLN (Persero) UIW Maluku-Maluku Utara, Gamal R. Kambey, dievaluasi terus mengalir.

Gamal dinilai gagal menjalankan tata kelola serta fungsi pengawasan di lingkungan kerjanya. Karena itu, Forum Aspirasi Pembangunan Indonesia (FAPI) Maluku Utara kembali meminta Direksi PT PLN (Persero) untuk mengevaluasi jabatannya.

Desakan tersebut merupakan kali kedua yang disampaikan FAPI Maluku Utara. Selain Gamal R. Kambey, mereka juga meminta agar Kepala PT PLN (Persero) UP3 Ternate, Mufid Arianto, turut dievaluasi.

Menurut FAPI, permintaan evaluasi terhadap Gamal R. Kambey berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemasangan jaringan listrik yang berada di bawah kewenangan PT PLN (Persero) UIW Maluku-Maluku Utara dan UP3 Ternate, termasuk kerja sama dengan sedikitnya 15 perusahaan penyedia (vendor).

“Kami berharap vendor yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Koordinator FAPI, Aziz dalam demonstrasi di depan Kantor UP3 PLN Ternate, Senin (27/7).

Sementara itu, permintaan evaluasi terhadap Kepala PLN UP3 Ternate dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program promo tambah daya listrik dengan potongan harga 50 persen pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang berlangsung pada 20 Mei hingga 2 Juni 2026.

Aziz menyebut, selama periode promo tersebut terdapat sekitar 1.632 pelanggan dari berbagai kategori, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri hingga instansi pemerintah di wilayah Maluku Utara yang mengikuti program dengan total penambahan daya (delta daya) mencapai 1.484.400 VA.

Atas berbagai persoalan itu, FAPI juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelusuri dugaan permasalahan dalam proyek pemasangan jaringan listrik yang berada di bawah kewenangan PT PLN (Persero) UIW Maluku-Maluku Utara dan UP3 Ternate.

Selain itu, FAPI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan salah satu vendor dengan mantan Kepala PLN UP3 Ternate.

“Kami terus mendesak kepada APH sehingga penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.”tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT PLN (Persero) UIW Maluku-Maluku Utara maupun PT PLN (Persero) UP3 Ternate terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan FAPI Maluku Utara. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak PLN untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang.