idea,_ Kepala Biro Kesra Maluku Utara, Asrul Gailea angkat bicara terkait hibah pembangunan Masjid Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara senilai Rp 500 juta.

Kepada ideapublik, Asrul menjelaskan mekanisme pemberian hibah telah diatur dalam Peraturan Gubernur  (Pergub) 32. Dengan demikian menurutnya tidak terdapat kesalahan pada pemberian hibah kepada penerima, baik organisasi maupun rumah ibadah.

“Uang itu kita sudah hibahkan ke dia (penerima hibah) sesuai ketentuan dan syarat-sayarat hibah kurang lebih 7 item yang diatur Pergub 32. Jadi hibah itu di kasih ke panitia atau organisasi.”jelasnya begitu dikonfirmasi Jumat, 8 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, persoalan Masjid Luari juga ditemukan di sejumlah kabupaten lainnya. Temuan tersebut, kata dia, terjadi 2024 di masa Karo Kesra Rahma Hasan dan Fadly Muhammad.

“Kita setiap monitoring  dan evaluasi (monev) banyak keluhan seperti itu. Ini di masa akhir Ibu Ama, tapi pengucuran anggaran ini kalau tidak salah Pak Fadly, masa Plt Gub Samsuddin. Masalah ini sudah lama, jadi sudah tidak lagi kaget.”ungkapnya.

Ketika disentil soal dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, mantan Plt Kepala Dinas Pertanian ini justru menyebut penyidik salah alamat kalau mengambil keterangan darinya.

“Kasipidsus ka barang apa ini. Dia panggil kita sebagai apa ? Dia salah alamat.  Yang dia panggil itu bendahara 2024. Torang baru dipanggil satu kali minggu kemarin. Ini ada panggilan lagi, kemarin kan tidak sempat.”tandasnya.

Sekadar diketahui, hibah pembangunan masjid di Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara senilai Rp 500 juta diduga dikorupsi.

Anggaran ratusan juta tersebut berasal dari Biro Kesra Maluku Utara yang saat ini dijabat Asrul Gailea.

Atas dugaan penyalahgunaan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, melalui Kasi Pidsus, Leonardus Yakadewa saat ini tengah mengusutnya.

Perkara ini, sekretaris panitia dan bendahara pembangunan masjid bahkan sudah diperiksa penyidik. Sementara ketua panitia belum diperiksa dengan alasan masih berada di Morotai.