idea,_Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dinilai berdampak pada lambatnya pelaksanaan kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya nonteknis.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara, Yusran Pauwah, kepada ideapublik, Selasa (6/5).

Menurut Yusran, pergub tersebut secara tegas menekankan kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk OPD nonteknis berasal dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Ini artinya kepala BPBJ yang dipimpin Hairil Hukum saat ini bisa jadi mengendalikan PPK sesuai dengan seleranya.

Ia menilai, kebijakan baru ini bukannya menyederhanakan kinerja OPD nonteknis, melainkan melahirkan persoalan baru.

Sentralisasi PPK di tubuh BPBJ justru menambah beban kerja. Konsekuensinya berdampak pada keterlambatan administrasi, proses pengadaan langsung, dan menghambat realisasi program dalam APBD tahun berjalan.

“Akibatnya, sejumlah kegiatan strategis mengalami penundaan. Selain itu, koordinasi antara PPK dan OPD juga tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Politisi Hanura ini menegaskan, mekanisme pengadaan merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan program OPD. Bagaimana jikalau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja lambat, tentu OPD secara otomatis ikut terdampak.

“OPD nonteknis memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Di samping itu, OPD juga mendukung perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, percepatan administrasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Fraksi Hanura mendorong Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja PPK di BPBJ. Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) maupun penyederhanaan prosedur.

Tak hanya itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan V ini juga menekankan pentingnya penguatan sistem digital pengadaan. Dengan begitu, metode pengadaan barang dan jasa diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Selain evaluasi, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas OPD. Tujuannya agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan berjalan selaras. Dengan demikian, program pembangunan dapat terealisasi sesuai rencana,” ucapnya.

Di samping itu, Yusran mengingatkan bahwa lambatnya realisasi program OPD dapat mempengaruhi capaian indikator kinerja pemerintah daerah, seperti serapan anggaran dan target pembangunan yang berpotensi tidak tercapai.

Untuk itu, pihaknya menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan OPD berjalan transparan, akuntabel, dan efisien sesuai regulasi.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan segera mengambil langkah strategis. Dengan demikian, hambatan administratif dapat diatasi dan program prioritas bisa terealisasi tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan manfaat pembangunan secara maksimal,” pungkasnya.