idea,_ Hibah pembangunan masjid di Desa Luari, Kecamatan Tobelo Utara senilai Rp 500 juta diduga dikorupsi.

Anggaran ratusan juta tersebut berasal dari Biro Kesra Maluku Utara yang saat ini dijabat Asrul Gailea.

Atas dugaan penyalahgunaan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara kini tengah mengusutnya.

Sekretaris panitia dan bendahara pembangunan masjid bahkan sudah diperiksa penyidik. Sementara ketua panitia belum diperiksa karena masih berada di Morotai.

Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa membenarkan pemeriksaan itu ketika dikonfirmasi awak media.

Perkara ini bermula pada 2025 lalu, Panitia Masjid Luari saat itu mengajukan proposal bantuan dana hibah ke Biro Kesra Pemprov Malut.

Isi proposal, panitia meminta bantuan dana sebesar Rp 800 juta, namun yang direalisasikan hanya Rp 500 juta.

“Sesuai laporan masyarakat, kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait penerimaan dana hibah terhadap panitia masjid,” kata Leonardus, Kamis (7/5).

Penyidik menemukan fakta berbeda saat melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan warga, masjid dibangun secara swadaya masyarakat sekitar 30 hingga 40 persen.

Mirisnya, panitia mengaku dana hibah Rp 500 juta hanya digunakan untuk pemasangan kubah.

“Menurut keterangan masyarakat, anggaran dana hibah baru diketahui. Panitia hanya memasang kubah,” katanya.

Selain panitia, penyidik juga meminta keterangan Kepala Biro Kesra Pemprov Malut, Asrul Gailea. Namun, permintaan itu belum terpenuhi lantaran mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara tersebut tidak memenuhi panggilan.

Leonardus menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat undangan pemeriksaan.

“Kaban Kesra Pemprov Malut sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir. Tetap akan berupaya menghadirkan untuk diperiksa,” ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, penyidik tetap berupaya mendalami pihak yang ditugaskan mencairkan dana hibah. Sebab, menurut pengakuan panitia, uang Rp 500 juta diambil di rumah Karo Kesra Pemprov Malut.

“Ini diduga tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia memastikan kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tahap penyidikan, karena perbuatan melawan hukum (PMH) sudah kelihatan, sisa dihitung kerugian negara,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, ideapublik masih berupaya mengonfirmasi Kaban Kesra Pemprov Malut dan Ketua Panitia Masjid Luari.