idea,_Dugaan pengaturan paket proyek jalan jembatan ruas Saketa-Dehepodo yang melibatkan orang-orang dekat Gubernur Maluku Utara mulai terkuat. Terbaru muncul nama inisial FA alias Opo.

FA selama ini dikenal sebagai “orang dekat” mendiang BL. Mereka sudah bersama-sama sejak BL menjadi Bupati Pulau Morotai.

Kebersamaan FA dengan BL lantas membuatnya dekat dengan istri mendiang. Kedekatan mereka berlanjut hingga istri mendiang terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara.

FA diketahui mengerjakan beberapa proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara pada 2025 lalu.

Terbaru, FA mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas jalan Saketa-Dehepodo senilai Rp 3.311.917.000,00. Proyek fisik tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara tahun anggaran 2026.

Dari data yang dihimpun, uang muka sebesar 30 persen senilai Rp 993.557.100,00 dicairkan pada 10 Maret 2026. Sementara penandatangan kontrak dilakukan pada 25 Februari 2026. Pengerjaan proyek ini FA meminjam perusahaan atas nama CV. Wosso Mobon dimana proses pengadaan melalui sistem e-catalog.

Wosso Mobon adalah perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Hasan Rakib, RT003/RW 002, Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Direktur Wosso Mobon, Reza Buang dikonfirmasi pada Rabu 1 April 2026 kemarin tak mengelak perusahaannya dipinjam oleh FA.

Raza mengakui tidak mengetahui persis seperti apa proses lelang yang dilakukan PUPR Maluku Utara. Yang dia tahu setelah dihubungi FA kalau perusahaannya mengerjakan Pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas jalan Saketa-Dehepodo.

“Saya yang karja (kerja) tapi itu dong Abang Opo pe paket. Abang Opo pake saya pe bendera,” ujar Reza ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Reza mengatakan, perusahaannya dipakai tidak terlepas arahan dari FA. “Barang arahannya bagitu, jadi saya me cuma iko saja,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Risman Irianto Jafar saat dikonfirmasi ihwal masalah pelanggaran pengadaan proyek tersebut melalui sistem e-catalog  pada tanggal 19 April 2026 lalu tidak dapat memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Tabrak Aturan dan Etika Pengadaan

Praktik yang dilakukan FA dan CV Wosso Mobon ini jelas menabrak berbagai aturan hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 junto Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, setiap pihak diwajibkan mematuhi etika pengadaan, termasuk dilarang saling mempengaruhi yang dapat mengakibatkan penyimpangan.

Selain itu, tindakan ini disinyalir melibatkan pemberian keterangan palsu dalam proses kualifikasi, yang melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Dari sisi pelaksanaan, Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 12 tahun 2021 secara tegas melarang penyedia mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan utama kepada pihak lain yang merupakan inti dari praktik pinjam bendera.

Wajib Sanksi Daftar Hitam hingga Pidana

Kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terlibat ke dalam konsekuensi hukum yang berat, antara lain:

Sanksi Administratif CV Wosso Mobon terancam masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 1 hingga 2 tahun, yang berarti dilarang mengikuti pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia.

Pembatalan Kontrak

Mengingat proyek sudah berjalan dan uang muka telah dicairkan sebesar 30% atau Rp 993,5 juta pada 10 Maret 2026, kontrak ini wajib dibatalkan secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan konsekuensi pencairan jaminan pelaksanaan.

Praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) jika terbukti merugikan keuangan negara, atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP karena penggunaan identitas perusahaan untuk mengelabui proses pengadaan pemerintah.