Perempuan tidak dilahirkan. Melainkan dibentuk sebagai perempuan (Simone de Beauvoir)

Sejarah bangsa kita, dari zaman pra-kemerdekaan hingga kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan menunjukkan bahwa nilai-nilai yang diciptakan dan dipraktikkan kerap tidak bersifat ramah terhadap tubuh perempuan. Dari Kartini yang berjuang melawan feodalisme Jawa, khususnya Jepara yang menempatkan posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki, bahkan Kartini sampai dikurung (tubuhnya) bertahun-tahun dalam rumah, juga gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang di bawah kekuasaan orde baru dilabeli stigma negatif dan dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September bahkan sampai saat ini ketidakadilan terhadap perempuan masih saja terus terjadi hingga perjuangan untuk emansipasi masih harus terus digaungkan sampai sekarang..

Tentu kita tidak ingin napas perjuangan harus berhenti seiring dengan pergantian zaman. Namun, hal ini harus menjadi evaluasi bagi kita untuk melihat sejauh mana peradaban membawa kita sampai saat ini. Apakah kita telah berlayar dari fase kebiadaban menuju fase keberadaban atau justru sebaliknya.

Tubuh Perempuan di Ruang Publik dan Ruang Privat

Tubuh manusia tidak hadir begitu saja sebagai sesuatu yang aman dan bebas dari produksi makna-makna terhadapnya. Terlebih lagi apabila ia seorang perempuan. Di ruang publik tubuh perempuan sering diasosiasikan dengan peran gendernya (Gender roles) yang membedakan dirinya dengan laki-laki. Dari situ ketidakadilan berbasis gender juga kerap terjadi.

Lingkungan sosial (ruang publik) adalah ruang di mana interaksi masyarakat terjalin. Karena terjadinya interaksi, maka terwujudlah norma-norma yang menjadi acuan masyarakat untuk berperilaku dan bertindak. Namun, nilai-nilai ini terkadang tidak lahir muncul secara netral. Nilai yang yang dijalankan sering bias gender.

Nilai-nilai sosial kerap memunculkan kontrol sosial terhadap tubuh, termasuk tubuh perempuan di mana impact-nya perempuan harus merias tubuhnya atau berpenampilan berdasarkan apa yang diinginkan oleh laki-laki. Kontrol itu begitu kuat dan mengakar sehingga tak jarang membuat perempuan tidak berani berani mempertanyakan nasibnya bahkan tidak mampu untuk menyadarinya. Sampai saat ini kontrol itu masih cukup kuat. Apapun yang dilakukan oleh perempuan harus sesuai dengan kebutuhan laki-laki. Seolah tubuh perempuan bukan miliknya lagi. Perempuan seperti bercermin di sebuah cermin raksasa yang dipegang oleh laki-laki

Ruang publik menjadi medan pertarungan makna eksistensial antara laki-laki dan perempuan. Tubuh perempuan yang tampil di ruang publik terkadang bukan sesuai kehendak dan kebebasannya untuk berekspresi melainkan untuk memenuhi standar kecantikan dan ukuran moralitas masyarakat.

Sementara di ruang privat, konstruk kesadaran perempuan terhadap eksistensi tubuhnya kadang  masih tidak utuh. Hal ini disebabkan karena kecenderungannya untuk tampil di ruang publik sering mempengaruhi kesadarannya bahkan ketika ia berada di ranah privat. Ketika bangun tidur seorang perempuan langsung melihat cermin. Ia seolah khawatir ada mata lelaki yang langsung menatap aura alami tubuhnya karena kehilangan polesan make up. Sebegitu kejamnya dunia luar mengatur perempuan, bahkan sampai di ruang kamar sekalipun, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling privat.

Tubuh Perempuan Dalam Dunia Pasar

Ketika kemajuan teknologi belum begitu massif seperti sekarang, saat Televisi masih memegang peran penting dalam menyalurkan informasi, penyebaran berbagai iklan juga masih terbatas. Iklan hanya sampai pada ruang-ruang tamu keluarga. Di pelosok-pelosok desa yang ketersediaan pasokan listriknya masih terbatas waktu itu dan lampu hanya dinyalakan pada malam hari, iklan hanya muncul pada saat di mana ketika sebuah keluarga baru saja menggelar makan malam dan berkumpul bersama di ruang tamu.

Saat ini, laju perkembangan teknologi hampir tidak bisa terbendung. Kita kini hidup dalam labirin yang bernama pasar. Iklan menemukan panggungnya lewat berbagai macam aplikasi. Tik tok, Instagram, Facebook, Shopee, Lazada dan lain-lain adalah arena tempat iklan dikampanyekan. Gadget atau handphone adalah salah satu alat komunikasi yang selalu melekat dalam genggaman kita hampir setiap waktu adalah jalur masuk atau penghubung berbagai aplikasi. Setiap detik, berbagai iklan muncul di layar Handphone kita.

Tidak hanya berhenti sampai di ruang tamu. Iklan menerobos hampir setiap saat dan di mana pun kita berada. Iklan menerobos di sela-sela kesibukan kita, di tengah percakapan dengan rekan kerja, sahabat atau kekasih, ke dalam kamar ketika kita rebahan bahkan sampai ke dalam toilet sekalipun. Iklan seperti sudah menjadi teman yang selalu ada baik susah maupun senang.

Ironisnya dalam dunia pasar, iklan cenderung memilih perempuan yang berkulit putih atau cantik (menurut ukuran masyarakat kita) untuk mengiklankan produk tertentu. Bahkan untuk sekadar iklan seperti detergen atau pasta gigi, perempuan yang dipilih harus cantik. Dari situ kita bisa melihat bagaimana tubuh perempuan dijadikan komoditas oleh pasar dan menciptakan diskriminasi atas tubuh perempuan.  Tubuh perempuan tidak dilihat sebagai tubuh manusia yang memiliki makna kompleks. Ia hanya direduksi nilainya sekadar menjadi objek konsumen semata.

Perlu juga diketahui bahwa pasar tidak hanya memproduksi produk. Di sisi lain ia juga menciptakan hasrat. Yakni hasrat belanja. Dan perempuan lebih dipercayakan sebagai sosok yang mampu menarik dan memunculkan hasrat tersebut. Dan hasrat itu tidak hanya berhenti sebatas pada hasrat belanja. Ia juga memproduksi hasrat-hasrat yang lain sebab ia menampilkan bentuk tubuh yang bisa saja memicu daya tarik seksual.

Artificial Intelligence (AI) dan Dampaknya Terhadap Tubuh Perempuan

Baru-baru ini platform Grok, salah satu bentuk AI dengan kecerdasan buatannya sempat menghebohkan publik di jagad maya. Grok yang di satu sisi digadang-gadang mampu membantu dan meringankan urusan manusia, di sisi lain justru menyajikan format lain yang memunculkan kekhawatiran banyak orang. Terlebih lagi adalah kaum perempuan.

Selain membantu urusan manusia baik sekadar hiburan maupun kebutuhan pekerjaan, Grok ternyata mampu menciptakan ketidakadilan gender. Grok terbukti mampu dimanfaatkan oleh kaum laki-laki untuk memanfaatkan dan merekayasa tubuh perempuan di ruang digital. Tubuh yang seharusnya menjadi sesuatu yang paling dirahasiakan oleh pemiliknya justru bisa dibuka batasnya yang paling rahasia tersebut, yakni pakaian. Lewat Grok, kaum laki-laki  bisa saja menyebarkan foto maupun video bentuk tubuh perempuan tanpa pakaian yang pemiliknya justru tidak tahu dan tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

Di platform AI yang lain, tubuh manusia bisa saja diproduksi oleh siapapun. Konten-konten hasil buatan AI yang beredar di berbagai aplikasi seperti Instagram, Facebook dan Tiktok cenderung menciptakan tubuh manusia. Belakangan konten-konten AI tersebut sempat memunculkan perdebatan karena tubuh yang diciptakan adalah tubuh yang murni buatan, yakni tubuh yang tidak memiliki hak kepemilikan yang real. Sekilas hal tersebut terkesan bisa diterima. Namun, tubuh hasil produksi tersebut justru memunculkan bias gender. Di samping itu, hal tersebut juga menunjukkan minimnya tingkat penghargaan terhadap bentuk tubuh, termasuk tubuh yang melibatkan jenis kelamin tertentu.

Konten-konten AI yang dibuat entah sebagai bahan hiburan atau mata pencaharian sebagian orang adalah konten yang justru memuat tubuh perempuan. Perempuan lagi-lagi menjadi objek komersialisasi lewat pasar yang kita kenal istilah halusnya sebagai algoritma. Lagi-lagi tubuh perempuan selalu jadi korban hasrat laki-laki– tubuh yang eksotis dan seksi– tubuh yang menjadi pusat perhatian mata laki-laki.

Media sosial dan Potensinya Sebagai Tempat Tumbuh Suburnya Eksploitasi Tubuh Perempuan

Belakangan ini angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan di data-data dinas terkait terus melambung. Belum lagi kasus-kasus yang belum dilaporkan.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan (Halsel) sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Rincian data kasus berdasarkan laporan DP3AKB Halsel per Desember 2025 yaitu total Kasus dari Januari – 1 Desember 2025 sebanyak 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilaporkan dandidampingi. Rincian Kasus 2025 yaitu Kekerasan terhadap Anak sebanyak 37 kasus (didominasi kekerasan seksual). Sedangkan kasus kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 12 kasus.

Kasus kekerasan seksual/pemerkosaan masih mendominasi laporan sepanjang 2025. Namun tingginya angka ini dianggap sebagai “fenomena gunung es”, di mana angka sebenarnya di lapangan kemungkinan lebih tinggi namun tidak terlapor.

Sementara di Maluku Utara secara umum, berdasarkan data SIMFONI PPA (per 2025), kasus kekerasan seksual masih mendominasi di Maluku Utara. Data menunjukkan 246 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga September 2025, dengan didominasi kasus kekerasan seksual paling tinggi. Sementara itu, data lain menunjukkan total 1.222 kasus kekerasan (termasuk seksual) pada tahun 2025, dengan mayoritas korban adalah anak (62%) dan didominasi perempuan

Dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) yang selalu diperingati setiap tanggal 08 maret setiap tahunnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan catatan tahunan (CATAHU) tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) merekam situasi kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025 serta menilai efektifitas sistem pebanganannya, pada 06 maret 2026 kemarin. Menurut Komnas Perempuan, sepanjang 2025 telah terhimpun 376.529 kasus KBGtP. Angka tersebut meningkat sebesar 14,07% dibandingkan jumlah kasus pada tahun sebelumnya.

***

Pada 14 April 2026 kemarin, dunia akademik Indonesia sempat menggemparkan dan membuat publik kaget. Kasus pelecehan seksual (verbal) yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial. Para pelaku terbukti menggunakan group WhatsApp sebagai ruang untuk saling mengirim komentar tidak senonoh yang menimbulkan kekerasan verbal dan melakukan objektifikasi terhadap tubuh perempuan.

Kasus ini pertama kali muncul ke publik pada 12 April 2026 ketika akun X bernama @sampahfui mengunggah postingan berupa hasil tangkapan layar berisi percakapan dari sebuah group WhatsApp mahasiswa FH UI dengan caption:

“Anak FH UI bikin group isinya lecehin perempuan tiap hari???” (Sumber: MetroTV)

Di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sebuah kasus tindakan asusila yang di muat oleh media online TribunTernate.com  pada Jumat 17 April 2026, mengabarkan bahwa seorang pria warga Kecamatan Obi, Halmahera Selatan dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menyebarkan konten asusila berupa foto dan video korban (Korban adalah pacar pelaku) di aplikasi WhatsApp dan messenger. Selain menyebarkan konten tersebut, pelaku juga diduga melayangkan ancaman kepada korban setelah hubungan keduanya retak.

Media sosial yang diharapkan menjadi wadah interaksi dan komunikasi positif justru berpeluang menjadi ruang-ruang tempat tumbuh suburnya pelecehan dan kekerasan seksual. Dunia Maya yang sejak kemunculannya diharapkan mampu menghalau rasa rindu karena jarak ternyata berpotensi memunculkan banyak hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual itu sendiri.

Hannah Arendt, seorang filsuf dan tokoh politik perempuan asal Jerman mengemukakan pernyataannya yang tegas bahwa di dunia Maya, batas antara yang privat dan yang publik semakin kabur. Keduanya melebur bersama dan hampir tidak bisa ditemukan tirai pemisahnya. Dari kasus pelecehan dan tindakan asusila di atas memberi kita verivikasi bahwa tubuh perempuan, baik di ruang publik maupun ruang privat hampir tidak lagi menemukan rasa aman selayaknya sosok tubuh laki-laki.

Perempuan yang dulunya dikurung tubuhnya di dalam rumah dan dibatasi keterlibatannya dalam ruang publik karena khawatir terjalin pergaulan bebas dan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terhadapnya kini tidak lagi menjadi alasan kuat untuk membenarkan alasan pengurungan tersebut. Tubuh perempuan yang diperintahkan untuk memakai pakaian yang pantas dan menutup aurat juga bisa saja dieksploitasi tubuhnya lewat jejak digitalnya.

Pelecehan dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan kini bisa terjadi melampaui dunia real tempat kita tinggal. Ia terjadi di dunia yang dinamakan oleh Jean Baudillard sebagai dunia Hyperreality” atau “Simulacra“. Tubuh perempuan yang real berada di rumah (ruang privat) sementara tubuhnya yang simulasi (istilah yang digunakan Jean Baudillard untuk menggambarkan realitas virtual) di lecehkan dan didiskriminasi di group-group WhatsApp, konten-konten Facebook, Instagram dan Tiktok []…