idea,- Salah satu proyek bendungan irigasi yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menyisakan sejumlah persoalan.
Proyek tersebut berlokasi di Desa Wairoro, tepatnya di SP I, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan sumber pendanaan dari APBN sebesar Rp 4,7 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi pekerjaan, bangunan fisik sepanjang 88 meter tersebut ternyata dikerjakan di atas lahan yang sebagian masih disengketakan oleh warga setempat. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan sempat mengalami penundaan.
Persoalan lain yang ditemukan, proyek ini dilaporkan telah melakukan pencairan anggaran 100 persen, namun pekerjaan masih terus berlanjut dengan alasan adanya adendum kontrak. Proyek ini juga tidak dilengkapi papan nama proyek, dengan masa kontrak kerja selama 150 hari kalender.
Selain itu, konstruksi proyek ini diduga menggunakan material batu kapur, bukan batu kali sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan.
Di tambah selama proses pekerjaan, para pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm, rompi kerja, dan sepatu pelindung. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta kerugian material.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, proyek ini juga disinyalir dikerjakan oleh adik dari Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib.
Diketahui pula, terdapat lahan bermasalah sepanjang 88 meter yang hingga kini belum tuntas terkait pembayaran kepada warga. Selain itu, pekerjaan diduga tidak sesuai volume, karena saat waktu pekerjaan dinyatakan selesai, volume pekerjaan belum mencapai panjang 88 meter sebagaimana direncanakan.
Pengawas proyek, Muhlis Ibrahim, yang sempat ditemui awak media di lokasi proyek, mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan sempat terkendala akibat persoalan lahan. Namun demikian, pihaknya menargetkan pekerjaan dapat segera diselesaikan.
“Iya benar, pekerjaan ini sempat tertunda karena sengketa lahan. Tapi kami terus mengupayakan agar pekerjaan dapat segera diselesaikan,” ujarnya kepada tim media saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (7/2).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara terkait pelaksanaan proyek di Halmahera Tengah itu.














Tinggalkan Balasan