Suara Aktivis Perempuan
Nujannah (Jane)
idea,- Perkara korupsi Baznas Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 16.6 miliar diharapkan tetap berlanjut, dengan begitu semua pihak yang anggap terlibat dapat diusut.
Miliaran dana zakat, infak dan sedekah yang seharusnya membantu masyarakat meringankan beban hidupnya justru dikorupsi dengan cara berkelompok.
Kamis, 27 November 2025, Kejari Enrekang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat Baznas Enrekang periode 2021-2024. Mereka yang ditetapkan yakni, SS, KL, KM, dan BH.
Tak butuh waktu lama, sebulan kemudian, 2 Desember 2025, SL ASN akhirnya juga ditetapkan tersangka oleh lembaga Adhyaksa itu.
“Pantas selama ini warga yang selayaknya mendapatkan bantuan tidak pernah sampai. padahal rumah warga sudah dilakukan pendataan berulang kali. Sangat miris melihat keadaan Enrekang yang sekelas bantuan langsung warga pun dikorupsi berjamaah dengan berbagai cara dan pola.”ujar Jane kepada idea, Kamis (4/12).
Korupsi di Enrekang, kata dia, fakta yang perlu dihadapi bersama. Menurutnya, ini bukan lagi sekadar isu, tapi ini kenyataan.
“Saya mengajak kita semua jangan takut bersuara. Dan mari mengawal kasus ini sampai tuntas. Kita harus bergandengan tangan bersama menjaga tanah Enrekang yang katanya Tanah Rigalla, Tanah Riabbusungi. Saat dana umat, dana pembangunan, dan amanah kepercayaan diselewengkan, maka yang paling menderita adalah masyarakat kecil, mereka yang seharusnya dibantu untuk hidup layak.”serunya.
Ia menegaskan, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap amanah masyarakat.
“Oleh karena itu, partisipasi dan suara kita hari ini sangat penting untuk mewujudkan Enrekang yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan warganya.”tegas aktivis perempuan nasional yang berdarah Enrekang.














Tinggalkan Balasan