idea,- Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara (BPBJ Malut) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Emerald, Kota Ternate pada Senin, (24/11), dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Malut, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut, para Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis yang mendukung ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala BPBJ Malut, yang diwakili oleh Iksan M. Saleh, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa BPBJ Malut.

Dalam sambutannya, Iksan menyampaikan bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yakni menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tahun 2026 yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Dengan demikian, besaran belanja modal yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara pada 7 November 2025 adalah sebesar Rp 592 miliar.

Untuk 2026 mendatang Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membelanjakan sekitar Rp 1,62 miliar per hari. Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap perekonomian.

”Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa (PBJ) harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki integritas untuk mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tahun 2026 mendatang,”ujarnya.

Iksan menuturkan, kegiatan ini sangat penting dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja pengadaan, terutama dalam hal pemenuhan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ITKP) dan pemenuhan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.

“Para Pelaku Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis diharapkan agar melakukan persiapan pengadaan barang/jasa termasuk mendorong pelaksanaan tender dini dan strategi dalam pemenuhan MCSP yang digagas KPK. Selain itu, para peserta Rakor juga diharapkan berperan aktif dan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun 2026 dan meningkatkan nilai MCSP KPK Tahun 2026,”tandasnya.