idea,_Dugaan korupsi Perajalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate mulai diusut Polda Maluku Utara.
Belum lama ini, dikabarkan sejumlah staf DPRD telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Terbaru, anggota DPRD Kota Ternate dari Komisi III, Nurjaya Hi. Ibrahim, juga dimintai keterangan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Roslan salah satu anggota tim kuasa hukum Nurjaya Hi Ibrahim, mengatakan bahwa kurang lebih 10 jam lamanya kliennya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Kami selaku tim hukum Nurjaya dan sebagai warga negara yang baik, klein kami sudah menghadiri undangan klarifikasi ke Ditreskrimsus,” kata Roslan didampinggi beberapa rekan tim hukum saat jumpa pers, Jumat (14/8).
Ia menjelaskan, kehadiran Nurjaya di Polda Maluku Utara untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate sejak awal masa jabatannya pada periode 2024–2029.
“Jadi kurang lebih 20 pertanyaan dan mohon maaf soal materinya nanti tanyakan ke penyidik. Namun, prinsipnya klein kami dimintai keterangan soal Perjadin dan tentu ada tiga hal yang pertama apa yang klien kami ketahui secara langsung, dan apa yang klien kami rasakan dan alami,” kata Roslan.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan, kliennya telah menyampaikan seluruh keterangan beserta bukti-bukti yang dimiliki selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Ia menegaskan, sejak awal kliennya memilih membuka fakta-fakta yang diketahuinya agar masyarakat Kota Ternate dapat mengetahui dan menilai persoalan tersebut secara objektif.
“Perlu diketahui, klein kami duduk di kursi DPRD bukan untuk mencari sesuatu, tapi sebelumnya klien kami adalah pengusaha, jadi dari segi nominal penghasilan cukuplah. Jadi klien kami hadir di DPR ini untuk membawa aspirasi masyarakat,” terangnya.
Soal perkara ini, lanjutnya, pihaknya siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam mengungkap perkara tersebut. Karena sejak awal kliennya memiliki niat untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang.
“Ini baru sifatnya pengumpulan bahan keterangan tapi semua bukti-bukti transfer dan bil hotel kami sudah serahkan,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara apabila perkara ini meningkat ke tahap penyidikan dan ditemukan adanya kerugian negara, Roslan dengan tegas menyatakan bahwa kliennya siap mengembalikan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi klein kami selama ini tidak pernah mentoleransi hal-hal yang berentangan. Prinsipnya, kami berkeyakinan klein kami tidak terlibat karena klein kami soal Perjadin itu ada oknum yang mengarahkan atau sudah diatur, itu buktinya sudah ada,” ungkapnya.
Terkait adanya oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini, Roslan menyebut hal itu bukan lagi menjadi rahasia umum. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan anggota DPRD, mengingat dalam menjalankan tugasnya, DPRD juga didukung oleh sejumlah perangkat lainnya.
“Kami berharap bukan hanya rekan rekan media tapi semua masyarakat Kota Ternate untuk mengawal perkara ini sampai terang. Agar ini bukan siapa salah dan benar tapi ungkap perkara ini sampai selesai.” tandasnya










Tinggalkan Balasan