idea,_ Keinginan Gubernur Maluku Utara untuk mempercepat konektivitas antar daerah melalui pembangunan jalan dan jembatan sepertinya berpotensi berpotensi menyisakan persoalan hukum di kemudian hari jika pelaksanaannya bermasalah.

Bagaimana tidak. Risman Irianto Djafar selaku Kepala Dinas PUPR yang dipercayakan Gubernur untuk menjalankan perintah  menuntaskan pekerjaan jalan dan jembatan kelihatannya tidak begitu serius.

Niat baik Gubernur menggelontorkan APBD sebesar Rp 500 miliar untuk membiayai jalan dan jembatan diyakini tidak bisa dituntaskan 100 persen, kalau kinerja Dinas PUPR masih diwarnai persoalan progres dan kualitas pekerjaan seperti yang terjadi saat ini.

Lihat saja, tidak hanya ruas Payahe-Dehepodo, Jailolo-Sidangoli dan Ibu-Kedi yang disoal publik. Kualitas buruk, progres rendah, dan tidak sesuai perencanaan juga ditemukan pada pekerjaan jalan ruas keliling Pulau Makian.

Proyek fisik milik Dinas PUPR Maluku Utara senilai Rp 10.395.740.877.00 yang dikerjakan CV. Hendana Karyatama dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender, mulai kerja 29 Juni 2026 ternyata terindikasi menghadirkan sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius pihak pelaksana dan Dinas PUPR.

Kondisi ini mencuat setelah Komisi III DPRD Malut, turun meninjau langsung lokasi proyek yang berada di Halmahera Selatan itu.

Hasil temuan di lapangan, DPRD menemukan progres pekerjaan yang masih rendah. Pekerjaan bahkan masih berada pada tahap urugan timbunan pilihan, sehingga diperlukan langkah percepatan yang terukur untuk mengejar target penyelesaian di tengah waktu pelaksanaan yang semakin terbatas.

Selain progres pekerjaan, aspek teknis juga menjadi perhatian, terutama proses pemadatan lapisan jalan. Pelaksana harus memastikan pemadatan dilakukan sesuai spesifikasi teknis, termasuk pengaturan kadar air material serta pengendalian mutu campuran agregat dan tanah.

Material batu yang bercampur dengan sedimen tanah juga perlu mendapat penanganan khusus. Pembersihan agregat menjadi penting agar daya lekat lapisan berikutnya tetap optimal dan kualitas perkerasan jalan dapat terjaga.

“Apabila material masih banyak mengandung tanah saat dilakukan penyemprotan aspal, dikhawatirkan daya lekat aspal terhadap agregat menjadi tidak optimal sehingga berpotensi menyebabkan material mudah terlepas dan menurunkan kualitas perkerasan jalan,” ujar Iswanto kepada ideapublik.com, Kamis (15/10).

Iswanto menegaskan, percepatan pekerjaan harus disertai penanganan teknis dan strategi kerja yang tepat. Upaya mengejar target penyelesaian tidak boleh mengorbankan standar mutu, tingkat kepadatan, maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Dinas PUPR Maluku Utara bersama konsultan pengawas perlu memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Dinas PU harus segera melakukan evaluasi terhadap progres, metode kerja, ketersediaan peralatan, serta pengendalian mutu di lapangan agar sisa waktu pelaksanaan dapat dimanfaatkan secara maksimal, tanpa mengorbankan kualitas dan ketahanan jalan,” tandasnya.**