idea,_PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) diduga tak mau bayar lahan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah seluas 800 hektar.
Sikap PT HSM ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (LSM Pelta Malut).
Pelta menyebut, pihak perusahaan terkesan menguasai lahan warga secara ugal-ugalan. Tak hanya itu, perusahaan juga disebut telah menjalankan aktivitas di atas lahan tersebut. Padahal, dugaan lahan milik warga hingga kini belum dibayarkan.
“Penguasaan lahan warga dengan cara digarap dan digusur tidak boleh dilakukan secara sepihak, harus ada ganti rugi. Kalau tidak ada ganti rugi kemudian beraktivitas, ini terkesan ada diskriminasi hak warga secara cuma-cuma. Penguasaan lahan warga dengan capaian luasan sekitar 800 hektar ini jangan dianggap masalah sepele.” ujar Direktur Pelta Malut, Maruf Majid, Rabu (7/10).
Ia mengingatkan, PT. HSM jangan bersikap seolah-olah negara ini tidak ada hukum. Super cuek nya perusahaan, sudah tentu warga akan melakukan upaya penolakan dengan penghentian akses jalan pengangkutan (Hauling) milik PT HSM di kilometer 27.
“Informasi yang beredar, warga melakukan penutupan akses jalan hauling PT HSM di Kilometer 27. Aksi ini jangan ditafsirkan sebagai upaya mengganggu aktivitas perusahaan. Jika perusahaan merasa terganggu, segera selesaikan hak-hak warga. Jangan sampai publik menilai perusahaan menganggap warga sebagai masyarakat kecil, sehingga lahan mereka dapat dikuasai begitu saja.”katanya.

Pelta menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk menguasai atau menggunakan setiap bidang tanah milik masyarakat tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak atas tanah.
“Kalau pihak perusahaan memaknai seperti itu, justru ini kesalahan yang sangat fatal. Pihak perusahaan semestinya menyelesaikan secara keseluruhan hak warga, baru bisa beraktivitas seperti biasanya. Jangan sampai terkesan masyarakat hanya dijadikan penonton di atas tanahnya sendiri. Kalau benar ada lahan warga yang telah digunakan sementara haknya belum diselesaikan, persoalan ini harus dibuka dan diselesaikan secara terbuka,” terangnya.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar menyangkut lahan warga seluas sekitar 800 hektare. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh persoalan hak masyarakat sekaligus kepastian hukum atas lahan warga Desa Kulo Jaya.
Pelta menyatakan, perusahaan memang memiliki hak untuk menjalankan aktivitas sesuai perizinannya. Namun, hak ini tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan atas lahan.
“Sederhananya, menyelesaikan hak warga itu sudah menjadi kewajiban pihak PT Halmahera Sukses Mineral (HSM). Apa susahnya menyelesaikan lebih dulu, baru beraktivitas,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perusahaan tetap menjalankan aktivitas apabila hak atas lahan warga belum diselesaikan.
“Atas dasar apa sampai lahan warga Desa Kulo Jaya tidak diselesaikan secara baik-baik, baru beraktivitas. Jangan merasa warga tidak bisa berbuat apa-apa, lalu beraktivitas asal-asalan walaupun itu ada hak warga. Jangan seperti itu, ada hukum yang harus ditaati. Pelta Malut tetap mengawal persoalan ini sampai ada titik terang dan hak-hak warga terselesaikan,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan