idea,_ Kontraktor kelas kakap Budi Liem seolah tak pernah lepas dari persoalan dalam penanganan ruas jalan dan jembatan Payahe-Dehepodo.

Proyek yang menjadi jalur penghubung antara Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan itu kembali menjadi perhatian publik. Budi Liem melalui perusahaannya, PT Intimkara, tercatat menangani pekerjaan di ruas tersebut sejak 2019 hingga 2026. Namun, alih-alih tuntas tanpa masalah, proyek yang berulang kali dikerjakan itu justru terus menyisakan persoalan.

Berdasarkan data yang dihimpun ideapublik.com jejak Budi Liem dalam proyek Pemprov Maluku Utara, termasuk ruas Payahe-Dehepodo, sudah berlangsung sejak 2019, ketika pemerintahan masih berada di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu bahkan pernah diungkap Budi Liem dalam persidangan perkara OTT KPK pada akhir Desember 2023.

Persoalan kemudian berlanjut pada periode 2020-2022, saat Dinas PUPR Maluku Utara berada di bawah kendali Saifuddin Juba. Ketika itu, Budi Liem mengerjakan proyek jalan hotmix Payahe-Dehepodo senilai Rp 46,7 miliar melalui pendanaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Proyek itu semestinya dituntaskan hingga 100 persen. Namun, realisasi pekerjaan disebut hanya mencapai sekitar 65 persen. Akibatnya, proyek kemudian dikenakan denda sebesar Rp21.302.525.328,18.

Dua tahun berselang, Budi Liem kembali muncul di ruas yang sama. Pada 2024, di bawah kepemimpinan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamrullah, Budi Liem kembali menangani pekerjaan Payahe-Dehepodo senilai Rp 6,3 miliar melalui anak perusahaan PT Intimkara, yakni CV Pilar Nusantara Prima.

Persoalan belum berhenti di situ, di era Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Budi Liem kembali mendapat kepercayaan dari Dinas PUPR Maluku Utara yang kini dipimpin Risman Irianto Djafar untuk mengerjakan ruas yang sama. Kali ini, nilai paketnya mencapai Rp 14,6 miliar.

Proyek terbaru ini kembali disoal. Belum lama ini, pekerjaan dikabarkan belum menunjukkan progres berarti setelah kontrak diteken. Bahkan, muncul persoalan terbuka antara kontraktor dan Dinas PUPR terkait perencanaan pekerjaan.

Budi Liem secara terang-terangan mengaku menolak melaksanakan pekerjaan berdasarkan desain yang disusun Dinas PUPR Maluku Utara. Menurut dia, perencanaan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ironisnya, di tengah persoalan itu, anggaran sekitar Rp4,5 miliar disebut telah dicairkan.

“Saya menolak untuk mengerjakan pekerjaan dengan desain mereka (Dinas PUPR Malut). Perencanaan tidak pernah betul, mereka menaruhnya begitu saja tanpa ada investigasi yang benar. Pengalaman puluhan tahun berhubungan dengan pemerintah, masalahnya selalu ada pada perencanaan yang terburu-buru,” jelasnya, 1 Oktober 2026.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disarankan Batalkan Kotrak

Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, menilai sikap kontraktor yang menolak melaksanakan pekerjaan dengan alasan persoalan teknis, baik terkait perencanaan maupun dokumen lainnya, semestinya menjadi perhatian serius pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, jika kontraktor memang tidak mampu atau tidak bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, PPK seharusnya mengambil langkah tegas dengan membatalkan kontrak dan melakukan proses lelang ulang untuk mencari solusi terbaik.

“Kalau pihak kontraktor sudah menolak melaksanakan pekerjaan karena persoalan teknis, baik itu perencanaan atau dokumen lainnya, mestinya pihak PPK sudah seharusnya membatalkan kontrak kerja dan melakukan lelang ulang untuk mencari solusi lain. Artinya, pihak rekanan sudah tidak serius menjalankan kontrak yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian kontrak,” tegasnya.

Yuslan menegaskan, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat Oba Selatan, khususnya warga yang membutuhkan akses Payahe-Dehepodo.

“Karena akses ini penting bagi masyarakat Oba Selatan, khususnya Payahe-Dehepodo, membutuhkan akses jalan yang mestinya segera dikerjakan, bukan malah terpaku soal konflik atau persoalan teknis lainnya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keseriusan pihak rekanan dalam menuntaskan pekerjaan ini. Kata dia, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan proyek strategis bagi masyarakat terus terkatung-katung hanya karena persoalan antara kontraktor dan PUPR.

“Pada kesempatan ini kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda segera meminta pihak PUPR untuk membatalkan kontraknya dan melakukan lelang ulang. Jalan ini tidak bisa dipandang sebagai proyek semata, tetapi ini lebih pada kebutuhan utama masyarakat setempat,” tandasnya.