idea,_Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, mendorong pemerintah pusat segera memfasilitasi penyelesaian sengketa administrasi tiga pulau yang menjadi persoalan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi dengan melibatkan pemerintah pusat.
Menurut Ikram, penyelesaian harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Ia juga meminta setiap dokumen yang menjadi dasar klaim terkait status tiga pulau tersebut diverifikasi dan dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya harap proses penyelesaian tidak berkembang menjadi persoalan lebih panjang, khususnya terkait rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore,” kata Ikram, pada (24/9).
Ikram menilai penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan dan mediasi perlu dikedepankan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih panjang.
Ia menyebut pemerintah pusat, memiliki posisi penting dalam memfasilitasi para pihak untuk mencari titik temu sekaligus memberikan kepastian mengenai status administrasi wilayah tiga pulau yang dipersoalkan.
“Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi antara para pihak dengan melibatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penataan administrasi wilayah,” tuturnya.
Meski mendorong mediasi, Ikram mengatakan Pemkab Halteng tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang bermukim di wilayah tiga pulau tersebut.
“Kami akan lakukan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut karena mereka yang bermukim di sana merupakan warga saya,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan dasar, meningkatkan konektivitas, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Ikram menambahkan, apabila mekanisme mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum dapat menjadi alternatif.
Salah satu opsi yang disebut ialah pengujian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Ia berharap, penyelesaian sengketa tersebut dapat memberikan kepastian hukum tanpa memperpanjang polemik antarpemerintah daerah.
“Saya juga menekankan, penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat lokal, serta menjaga hubungan antardaerah agar tetap kondusif,” tegas Ikram.









Tinggalkan Balasan