idea,_ Hubungan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan Polres Halmahera Utara (Halut) dalam penetapan Septian Sam sebagai tersangka perlu dipertanyakan.

Septian kini jebloskan ke jeruji besi karena dituding melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap MT, seorang petugas medis relawan penanganan Covid-19 PT NHM 2020 lalu.

Kuat dugaan, yang dialami Septian saat ini kaitannya dengan tuntutan pesangon ke PT NHM senilai Rp 1.8 miliar atas masa kerja selama 15 tahun.

Berkas perkara yang menjerat eks karyawan PT NHM itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Polres Halut. Selanjutnya, dokumen penyidikan beserta tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk memasuki tahap penuntutan.

Kapolres menyebut, dalam proses penyelidikan semua saksi telah diperiksa termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam dan mantan Kepala Teknik Tambang (KTT), Amirudin Hasyim.

“Iya sebentar lagi berkas perkara itu P21 hari ini (Jumat,18/09/2026), dan segera akan tahap 2 (pelimpahan ke Kejaksaan),”kata Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, Sabtu 19 September 2026.

Pernyataan Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu Terbantahkan

Eks Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM, Safruddin AR Adam secara tegas menyebut kalau dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Malifut. Pernyataan Safrudin, sekaligus menyisakan tanda tanya dibalik pengakuan Kapolres.

“Sampai saat ini saya tidak pernah dimintai keterangan dari penyidik atas kasus TPKS yang melilit eks karyawan Septian Sam,”jelasnya ketika dikonfirmasi awak media.

Sebagai Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM kala itu, maka ia orang pertama yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses pihak kepolisian.

“Saya so lupa bulan apa, tapi itu di tahun 2023. Saya didatangi salah satu pengurus serikat buruh PT. NHM, Iswan Marus di ruangan saya dan melaporkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap petugas medis relawan medis Covid-19 yang dilakukan oleh saudara Septian Sam,” ungkapnya.

“Tapi itu masih dalam laporan lisan. Lalu saya sampaikan ke Iswan Marus, tolong bilang ke mereka (para terduga korban) untuk menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti-bukti. Karena ini menyangkut keluhan yang berkaitan dengan tindakan kriminal, jadi laporannya harus benar-benar tertanggungjawab. Apalagi ini bukan mereka (para terduga korban) yang datang langsung melapor,” sambungnya.

Dari laporan Iswan Marus, lanjutnya, ia kemudian memerintahkan stafnya untuk memanggil beberapa relawan medis untuk dimintai keterangan dan membuatkan laporan secara tertulis terkait dugaan pelecehan yang menimpa mereka.

“Saya sampaikan ke staf di bagian investigasi, ada laporan beberapa perempuan terkait pelecehan seksual. Panggil pe dorang (mereka) untuk minta mereka buat laporan secara tertulis, biar kita menegtahui kronologisnya. Staf saya menindaklanjuti dan memanggil beberapa perempuan terduga korban untuk membuat laporan secara tertulis,” urainya.

Setelah laporan tertulis dibuat, kata dia, satu persatu laporan akhirnya ditelaah dan ditemukan ada kejadian yang disebut terjadi 2020, kejadian lainnya berlangsung di 2022. Meski begitu, mantan petinggi PTH NHM ini menilai, dari sejumlah laporan ditemukan data yang kurang mendukung dan tidak akurat.

“Saya lalu sampaikan, kenapa tidak dilaporkan saat kejadian terjadi 2020 atau yang 2022. Kalau di laporkan pasti akan kita tindak saat itu juga. Kenapa tunggu sampai tahun 2023 baru dilaporkan. Dari laporan mereka yang saya baca itu, rupanya banyak data yang tidak valid,” terangnya.

Selaku penanggung jawab penegakan kedisiplinan karyawan PT. NHM, tentu ia melihat kasus ini menyangut nama baik terlapor dan pelapor. Dengan demikian sia meminta para terapor untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

“Jangan sampaikan kita tindaklanjuti tanpa ada bukti-bukti yang kuat, saya kena juga,” tegasnya.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Septian Sam pun dijadwalkan, tetapi kemudian cegah Iswan Marus, salah  satu pengurus serikat buruh PT. NHM.  Iswan meminta, agar Septian Sam jangan dulu dipanggil.

“Waktu kita rencana jadwalkan panggil Septian Sam, tiba-tiba Iswan Marus datang lagi ke ruangan saya dan meminta jangan dulu periksa Septian Sam. Saya tanya alasannya apa, Iswan hanya menjawab Septian ada mengirim pesan WhatsApp ke dia, tapi dia tidak jelaskan apa isi WhatsApp Septian,” tuturnya sembari menambahkan, hingga ia di PHK di 2024, para korban tidak pernah memberikan data-data atau bukti yang diminta.

Korban Mengaku tak Alami Pelecehan

Aroma busuk dugaan rekayasa kasus hukum yang melibatkan manajemen perusahaan tambang emas PT NHM dan oknum aparat kepolisian Halut mulai tercium ke publik.

Fakta mengejutkan perlahan terkuak. Terduga korban MT mengaku tidak pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

Pengakuan MT ini terekam dalam rekaman suara yang memuat percakapan antara terduga korban MT dan terduga pelaku, Septian Sam.

Dalam percakapan itu, Septian menanyakan informasi ke MT terkait isu TPKS yang dikabarkan terjadi di Tobelo, Kuabang maupun sejumlah lokasi lainnya.

MT mengatakan tidak melakukan komunikasi dengan siapapun karena tidak mengenal pihak-pihak yang dimaksud.

“Aneh to, komunikasi dengan orang nya ada, kenal dengan orang nya ada,” ucap MT.

Septian kembali menanyakan kepada MT apakah selama dirinya memimpin di Tobelo, Kuabang, maupun Rusunawa, pernah ada tindakan yang menurut MT atau rekan-rekan sesama relawan medis Covid-19 dinilai telah melampaui batas.

MT kemudian mengaku jarang bercerita atau berkomunikasi dengan Septian Sam. Hal serupa juga berlaku dengan rekan-rekannya sesama relawan medis Covid-19. Menurut MT, dirinya lebih banyak menghabiskan waktu di dalam kamar sehingga jarang berinteraksi dengan orang lain.

“Kalau menurut Monic ya, dari di rusunawa itu deng kaka tu jarang sekali bercerita, tapi kalau deng teman-teman, Monic nya tau karena lebih banyak di kamar. Begitu juga di Kuabang, jarang no mo baku dapa,” ucapnya.

Septian lalu meminta kepastian dari MT setelah namanya disebut sebagai korban dalam perkara TPKS. Sebagai pihak yang dituduh, Septian mengaku hanya ingin memastikan siapa yang sebenarnya memicu persoalan ini.

Di lain sisi, ia juga mengkhawatirkan tuduhan itu berdampak pada nama baik serta merusak hubungan rumah tangganya dengan istri dan anak-anaknya, terlebih jika perkara tersebut muncul hanya karena adanya suatu perintah.

“Cuma Monic pe nama tacumu ya (muncul) oke. Ini cuman mo pastikan dia pe orang, karena kaka juga ada cari-cari dia pe orang, siapa sebenarnya yang membuat kegaduhan ini tarada. Jangan sampai hanya karena berlatar belakang seruhan (perintah) orang, terus memberikan justisfikasi mo kasih rusak kaka pe pekerjaan hubungan baik dengan keluarga terutama istri dan anak-anak begitu, itu yang kaka ada cari tau sebenarnya siapa?,” tanya Septian.

MT bahkan mengaku heran mengapa namanya disebut dalam perkara ini. Padah ia sudah menegaskan tidak mengetahui apa pun terkait kasus TPKS.

“Kiapa so bawa-bawa kita pe nama begini? Sedangkan, Maksudnya kitanya tau siapa-siapa so? Siapa yang bawa saya nama bagini,” kata MT.

“Dari rusun to memang lebih banyak di kamar to. Kalau deng teman-teman to karena maksudnya Monic tu lebih sering di kamar, jadi nya tau dang teman-teman di luar,”terangnya.

“Jarang sekali karna kita lebih banyak di kamar. Apalagikan kalu masi di rusunawankan masih jaga baku ganti sift deng yang jaga pagi dan jaga malam,” tambah  MT.

Hal yang sama juga dirasakan Septian dalam percakapan itu. “Makannya kaka sedikit bingung dengan informasi yang dong (mereka) kasih pe kaka. Kira-kira siapa ataukah kaka pe basedu jaga pegang ngoni pe tangan ngoni anggap, eh Monic mari pegang tangan bagitu sama deng kaka Fai jaga polo pe Eka kiri kanan bagitu, sudah kalau peluk ya tapi kalau cuman pegang tangan Monic mari itu kong ngoni anggap asusila ka bagimna kira-kira dari ngana seperti apa itu?,” kata Septian kepada MT.

Mendapat pertanyaan itu, MT mengaku tidak pernah melihat atau mengetahui apa pun terkait persoalan ini. Makanya, ia tak tahu harus memberikan jawaban seperti apa.

“Kita tra pernah lia itu kong mo jawab apa hehehee?,” kata MT.

Menariknya, MT  bertanya lagi kepada Septian Sam apakah dirinya tetap harus menghadiri panggilan tim investigasi HRD PT NHM terkait perkara TPKS yang menyeret dirinya. Sebab, MT mengaku bingung harus memberikan jawaban apa di hadapan tim investigasi karena merasa tidak mengetahui inti persoalannya.

“Tapi kita ne besok tetap pigi? Nanti kita monjawab apa hehehe?,” tanya MT.

Dari rekaman percakapan ini, MT dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah merasa dilecehkan secara seksual oleh Septian Sam.

Kesaksian MT menjadi bagian krusial dalam pengungkapan perkara ini. Pertanyaan mendasarnya, bagaimana mungkin Septian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Malifut, sementara MT yang disebut sebagai korban justru secara tegas mengaku tidak pernah mengalami TPKS?