idea,_ Salah satu tugas besar Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah pengelolaan data aset. Untuk menyelesaikan, diperlukan adanya data konkret agar Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dapat diinventarisasi.
BPKAD Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Akuntansi dan Aset mulai melakukan pendataan lewat rapat koordinasi inventarisasi pengelolaan BMD yang melibatkan seluruh OPD.
“Ini rapat pertama sebelum pelaksanaan pendataan dan pencatatan BMD. Kegiatan ini dasarnya adalah tindak lanjut dari LHP tahun 2025. Kemudian dasarnya arahan dari Permendagri 47 tahun 2021 tentang tata cara pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.”ujar, Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Malut, Buryah kepada ideapublik, Kamis (10/9).
Ia menyebut, OPD yang dilibatkan dalam rapat sejatinya tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang memiliki kartu inventarisasi barang berupa KIP A (tanah), KIP C (gedung bangunan), dan KIP F (konstruksi dalam pengerjaan). Agenda ini direncanakan selesai sebelum tahun anggaran 2026, dan berakhir Desember 2020.
“Nanti hasil dari kegiatan ini kemudian dibuat dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk ditindaklanjuti. Misalnya, ketika di catatan BMD, OPD A tercatat KIP C (gedung bangunan), tapi yang tercatat di aplikasi SIMDA BMD belum ada informasi lokasi gedungnya, luasnya berapa, lantai satu atau lantai dua. Nanti hasil verifikasi di lapangan menjadi rekomendasi untuk diperbaiki.”jelasnya.
Setelah ini, kata dia, OPD bakal dibuat time schedule (jadwal) dan dibagi per kabupaten kota. Tim akan turun didampingi oleh pengurus barang OPD yang memiliki BMD tanah dan gedung bangunan untuk sama-sama verifikasi.
“Setelah diverifikasi baru kita buat laporan untuk tindak lanjut di SIMDA. Harapannya ke depan setelah selesai bisa memperbaiki penatausahaan barang milik daerah khususnya terkait pencatatan, sehingga semua informasi yang tercatat di SIMDA BMD itu terisi. Jadi ketika nanti ada pemeriksaan dari BPK sebagaimana catatan-catatan yang sebelumnya, itu tidak terulang lagi.”tuturnya.
BMD yang belum terdata berdampak pada LHP BPK.
Berdasarkan LHP BPK 2024, BMD Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 1.4 triliun.
BPK mengungkapkan tiga OPD yang memiliki BMD terbesar, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perkim dan PUPR.
Untuk pendataan aset secara menyeluruh di semua OPD, BPKAD lalu membuat tim pencatatan dan penatausahaan aset sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah Provinsi Maluku Utara.
“Di 2024 yang tercatat dalam LHP dari sekian OPD yang yang aset belum tercatat dengan baik salah satunya Dinas Pendidikan. Itu yang paling banyak dari sekian OPD yang ada. Catatan di LHP BPK 2024 Rp 1,4 triliun BMD yang tidak diketahui keberadaannya.”jelasnya.
“Dari tim yang dibentuk oleh Pak Kaban dan Pak Kadis Pendidikan, progresnya sudah terinput lokasinya Rp 1,3 triliun. Hal ini juga mendapat apresiasi positif dari BPK karena ketika progres itu berjalan link-nya dipantau langsung. Jadi, sisanya ini kita masuk dengan inventarisasi untuk memenuhi.”sambungnya.
Buryah menegaskan, tindak lanjut inventarisasi BMD harus trus dilakukan karena masuk dalam catatan di LHP 2025 serta menjadi atensi dan koreksi KPK sejak 2024.
“Rakor KPK selalu menyoroti soal aset. Jadi, di pemeriksaan LHP 2025 juga menjadi perhatian BPK. Tapi dari hasil LHP 2025, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) terjadi penurunan dan itu apresiasi positif dari BPK.”pungkasnya.










Tinggalkan Balasan