idea,_ Komisi III DPRD Maluku Utara (Malut) rupanya geram dengan sikap dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai mengabaikan aturan dalam mengambil kebijakan.

Dua OPD yang dimaksud yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Keduanya dianggap menghasilkan kinerja buruk lantaran banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Malut, Iswanto, kepada ideapublik ketika ditemui belum lama ini.

Iswanto menyoroti kebijakan Kepala Dinas PUPR, Risman Irianto Djafar, yang menempatkan 14 paket proyek di bawah tanggung jawab satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, kebijakan tersebut bukan menjadi solusi percepatan pekerjaan, melainkan berpotensi menambah persoalan baru.

“PUPR itu mitra kerja kami, Kadis beserta jajarannya akan dipanggil. Informasi yang beredar terkait persoalan ini pasti ditindaklanjuti dalam rapat kerja. Risman minimal harus mempertanggungjawabkan pembebanan pekerjaan yang ditumpuk pada satu PPK. Masa satu PPK menangani paket sebanyak itu. Efektivitas dan efisiensinya harus dihitung. Tahun kemarin banyak pekerjaan tidak terselesaikan, lalu siapa yang disalahkan? Salah satu faktor pekerjaan tidak beres karena tanggung jawab berlebih yang diberikan kepada PPK,” ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Koces itu menegaskan, skema kendali satu tangan yang diyakini dapat memperkuat rentang kontrol proyek justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan kemampuan satu PPK dalam memastikan kualitas 14 pekerjaan fisik di lokasi berbeda.

“Kalau Kepala Dinas berdalih seperti itu, coba hitung pembebanannya. Satu pekerjaan indikator capaiannya berapa. Kalau dia menjamin efisien, parameternya apa? Harus ada dimensinya, bukan hanya sekadar narasi,”tegasnya.

Koces menekankan PUPR merupakan OPD teknis yang semestinya mempertimbangkan beban kerja, tingkat kesulitan lapangan, hingga kemampuan koordinasi sebelum menunjuk PPK.

“PPK bisa menangani berapa pekerjaan harus dilihat dari tingkat kesulitan dan beban di lapangan. Semua itu ada hitungannya. Mereka harus bisa menjamin satu PPK mampu mengonsolidasikan kegiatan sesuai prinsip triple constraint, yakni kualitas, waktu, dan biaya. Kalau tidak mampu dijamin, maka kita bisa melihat fakta banyak pekerjaan yang tidak selesai tahun lalu. Itu bukti nyata kalau kinerja mereka buruk,” terangnya.

Selain PUPR, kader Partai Hanura itu juga menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pergub ini  mengatur kalau seluruh PPK nonteknis harus berasal dari BPBJ yang saat ini dipimpin Hairil Hukum.

Menurut Iswanto, hadirnya Pergub justru membuat kinerja BPBJ tidak fokus karena beban kerja semakin menumpuk.

“Saya sudah membuat telaahan terkait itu. Coba lihat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengkhususan itu tidak serta-merta begitu saja. Kenapa pembebanan PPK OPD nonteknis dipusatkan di BPBJ? Harus dihitung pembagian tanggung jawab kerjanya. Mereka sudah mengurus proses e-recruitment dan e-purchasing, ditambah lagi menjadi PPK,” jelasnya.

Ia menilai alasan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dijadikan dasar penerbitan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tidak logis dan justru bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kalau kebijakan ini dibuat dengan alasan SDM, lalu SDM yang mana? Apakah hanya BPBJ yang dianggap punya kemampuan itu? Hampir semua dinas punya SDM dan kriteria untuk menjabat PPK. Jadi Pergub ini menabrak Perpres sehingga harus dievaluasi,” ucapnya.

Atas dasar dasar itu, ia meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap BPBJ maupun PUPR. Jika tidak, sudah pasti berimbas pada realisasi anggaran.

“Saya tegaskan kepada gubernur, baik BPBJ maupun PUPR harus dievaluasi. Keterlambatan akibat pembebanan pekerjaan lebih akan menghambat siklus pekerjaan berikutnya. Kalau proses pengadaan barang dan jasa terkendala atau gagal, tentu akan berpengaruh pada serapan anggaran,” pungkasnya.