idea, _Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate kini memasuki babak baru.

Tim Hukum Nurjaya Hi Ibrahim, secara resmi menyampaikan laporan/aduan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Laporan tersebut berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat yang diterima pada tanggal 11 Mei 2026.

“Dengan diterimannya Laporan/Informasi pengaduan masyarakat oleh KPK RI, menurut kami ini memberikan sinyal bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau mark up yang berindikasi kuat pada tindak pidana korupsi di tubuh DPRD Kota ternate.”ujar jubir Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurahman, Kamis (14/5)

Menurutnya, dengan adanya perkembangan ini, dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan kliennya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

“Sehingga tentu kami juga berharap agar pihak-pihak terkait yang akan dimintai keterangannya agar kooperatif ketika mendapat panggilan resmi dari KPK.”harapnya.

Mubarak, menegaskan karena pintu masuk di KPK RI telah terbuka, maka proses hukum perkara ini selanjutnya menjadi domain KPK. Oleh sebab itu, semua pihak diminta turut mengawal jalannya proses hukum yang dimaksud.

Tak hanya di KPK, kata dia, tim hukum juga menyampaikan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Laporan di respon baik LPSK RI. Informasi ini sangat penting diketahui publik, karena kalien kami Nurjaya Hi. Ibrahim adalah seorang perempuan, tentunya sangat rentan sehingga penting untuk mendapatkan perlindungan.”jelasnya

Atas perkara ini, tim hukum berkomitmen mengawal dan menyelesaikan apa yang sudah dimulai saat ini ketentuan perundang-undangan yang berlaku.