Idea,- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menggelontorkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor, Kabupaten Halmahera Timur, menuju Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Jalan penghubung dua kabupaten tersebut merupakan bagian dari lanjutan proyek strategis Jalan Trans Kie Raha yang juga menjadi prioritas pada tahun 2026.

Pekerjaan fisik pembangunan ini melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Fokus pekerjaan diarahkan pada peningkatan ruas Ekor–Kobe sepanjang sekitar 19,5 kilometer dengan spesifikasi lebar jalan 11 meter.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Malut, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan pembangunan tahun ini masih difokuskan pada peningkatan badan jalan menggunakan lapisan sirtu disertai pembangunan saluran dan  infrastruktur pendukung lainnya.

“Pada 2025 lalu, Pemerintah provinsi (Pemprov) telah membangun lapisan sirtu sepanjang kurang lebih 10 kilometer di ruas ini. Jadi pekerjaan lanjutan  masih berupa peningkatan badan jalan dengan sirtu, termasuk pembangunan saluran,” ujarnya, Senin (2/2).

Risman menjelaskan bahwa total panjang keseluruhan ruas Ekor–Kobe yang nantinya dikerjakan mencapai sekitar 29,5 kilometer hingga wilayah Desa Trans Kobe Empat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Selanjutnya, kata dia, pembangunan akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai bagian dari sinergitas antardaerah.

“Setelah pemprov membangun sampai 29,5 kilometer, sisanya diharapkan dituntaskan oleh Pemkab Halmahera Tengah. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” terangnya.

Selain peningkatan badan jalan, Pemprov Malut juga merencanakan pengaspalan pada sebagian ruas, khususnya di area batas 29,5 kilometer yang memasuki kawasan Trans Kobe Empat.

“Pengaspalan ini bertujuan menjaga keseragaman spesifikasi jalan agar tetap memiliki lebar 11 meter saat pembangunan dilanjutkan pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Meski demikian, salah satu megaproyek yang dicanangkan Gubernur Sherly Laos ini memerlukan perizinan lingkungan, terutama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemprov Malut optimistis proyek tersebut dapat diselesaikan begitu seluruh perizinan terpenuhi.

“Pemprov Malut telah mengantongi izin melalui Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sejak 2023. Saat ini proses pengurusan IPPKH masih berjalan di Kementerian Kehutanan. Pekerjaan di kawasan hutan baru bisa dilaksanakan setelah izin tersebut terbit,” pungkasnya.***