idea,-Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menghadiri rapat paripurna penyampaian penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku Utara, Senin (25/8).

Paripurna dipimpin, Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud dan dihadiri langsung Gubernur, Sherly Laos.

Dalam paripurna, Sherly menyampaikan bahwa anggaran akan difokuskan pada program prioritas, di antaranya pembangunan Trans Kie Raha, pembangunan perumahan subsidi bagi ASN, serta persiapan penyelenggaraan Pra-Popnas 2026.

“Pembangunan Trans Kie Raha merupakan bagian dari program prioritas saya bersama Wakil Gubernur untuk meningkatkan konektivitas dan membuka akses ekonomi baru di kawasan segitiga emas Sofifi, Halmahera Tengah, Halmahera Timur,” kata Sherly.

Ia memaparkan program perumahan subsidi bagi ASN muda yang belum memiliki rumah. Program ini, kata Sherly, merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan skema cicilan ringan.

“Kemudian persiapan Maluku Utara sebagai tuan rumah Pra Pekan Olahraga Nasional (Popnas) 2026. Multi event ini akan kami dukung dengan mematangkan rencana pembangunan fasilitas olahraga di ibu kota Sofifi,” tegas Sherly Laos.

Sherly juga menjelaskan rincian Rancangan Perubahan APBD 2025 dari sisi pendapatan daerah. Total pendapatan ditetapkan sebesar Rp3,505 triliun, naik sekitar Rp60,75 miliar atau 1,76 persen dari APBD awal 2025 yang sebesar Rp3,449 triliun.

Sherly menegaskan bahwa perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian anggaran, melainkan strategi untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar Sherly Laos.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menegaskan, bahwa APBD merupakan anggaran yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Perubahan hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Kuntu Daud.

“Atas dasar kedua regulasi tersebutlah maka terselenggaranya sidang pada siang hari ini,” tambahnya mengakhiri.