idea,_Sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial AA (19) di Ternate, Maluku Utara, mulai diperiksa oleh pihak kepolisian.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, para saksi dipanggil dan dimintai keterangan secara bertahap guna mendukung proses penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Yuliah Pihang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah dua saksi yang diperiksa penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan langkah krusial untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dialami korban.

“Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan bukti-bukti yang telah ada,” tegas Yuliah.

Ia berharap penyidik Unit PPA dapat bekerja secara profesional dan transparan agar penanganan kasus berjalan cepat serta mampu memberikan rasa keadilan bagi korban.

Selain itu, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

Perkara ini, Kuasa Hukum korban mendorong agar penyidik PPA Polres Ternate menjerat pelaku (RB) dengan pasal 473 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.

Pasal 473 ayat (1): Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian publik di Ternate. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas pelaku.”ujarnya, Kamis (16/4).

Yuliah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berjalan, termasuk pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.

Kuasa Hukum dari LBH Marimoi tersebut turut mengajak publik dan organisasi terkait agar tidak menutup mata terhadap kasus ini. Ia juga mendorong adanya sanksi sosial terhadap terduga pelaku, RB, terutama jika yang bersangkutan pernah aktif dalam organisasi.

“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Solidaritas terhadap korban harus ditunjukkan secara nyata,” pungkasnya.