idea,_ Penanganan dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tidore Kepualauan (Tikep) senilai Rp 4.8 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara saat ini kelihatannya jalan di tempat.
Perkara ini, Sekretaris Daerah Tikep, Ismail Dukomalamo dianggap paling bertanggung jawab. Ia lalu dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi pada Januari lalu. Selain Ismail, Kepala Dinas PUPR Tikep, A. Muis Husain juga turut dimintai keterangan.
Diperiksanya kedua pejabat Tikep ini, publik berharap kasus tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut, sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah itu dapat diungkap secara menyeluruh.
Sayangnya, kasus tak kunjung beregerak, tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik. Berkas pemeriksaan masih tersimpan rapih di atas meja penyidik.
Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang menyoroti lambanya perkembangan proses hukum korupsi yang ditangani lembaga Adhyaksa ini. Ia menilai, sejak awal terdapat indikasi perlakuan khusus terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Salah satu alasan yang digunakan adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebagai solusi penyelesaian perkara.
Menurut Agus, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.
Ini artinya, kalau sampai penyidik memaksakan kehendak menggunakan pendekatan penanganan seperti ini, bukan tidak mungkin perkara dapat dihentikan begitu saja.
“Memberikan ruang pengembalian dalam tahap penyelidikan justru berpotensi menghentikan proses hukum. Bahkan menimbulkan persepsi adanya intervensi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum.”ujarnya, kepada ideapublik, Senin (13/4).
Agus menegaskan, penanganan perkara korupsi memiliki dimensi moral yang serius. Apalagi soal ini menyangkut anggaran untuk kegiatan keagamaan. Olehnya itu, Kejaksaan Tinggi harus independen, bersikap objektif, transparan, profesional serta bebas dari pengaruh kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
“Tidak bisa hanya karena ada pengembalian kerugian negara, lalu kasus dihentikan. Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Prinsip negara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jelas-jelas kasus ini merugikan masyarakat, terutama para rohaniawan.”tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Dalam laporan tersebut, auditor menemukan kejanggalan pada pos Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023.
BPK mencatat dana sebesar Rp 4.852.500.00 miliar diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Temuan ini mengindikasikan bahwa realisasi belanja jasa kantor tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya, atau berpotensi fiktif dan salah sasaran.








Tinggalkan Balasan