idea,- Total dana yang masih menjadi hak Pemprov Malut di Pemerintah Pusat (Pempus) saat ini masih mencapai Rp 613 miliar.

Ini diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, kepada awak media, Rabu, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120 Tahun 2026 Pemprov Malut masih memiliki dana sekitar Rp 430 miliar. Sementara PMK sebelumnya tercatat Rp 183 miliar.

Meski demikian, Purbaya belum bisa memberi kepastian kapan dana tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat.

“Namun hingga saat ini belum ada kepastian waktu pencairannya,”terangnya.

Tak ada kepastian bukan berarti tidak ada jalur yang ditempuh. Menyikapi kondisi ini, kata Purbaya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akhirnya menginstruksikan jajaran terkait untuk menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan begitu, permintaan percepatan pencairan dana dapat dilakukan.

Menurutnya, dana ini nantinya juga dipakai untuk penanganan dan pemulihan pascabencana. Selain itu, akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban Pemprov Malut kepada pihak ketiga, dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota.

”Saat ini kita sedang menghadapi bencana. Untuk pemulihan pascabencana, dana ini sangat dibutuhkan. Bagi DBH, ketika kabupaten/kota menagih ke provinsi, tentu kami pahami. Namun di sisi lain, Pemprov juga memiliki hak yang sampai sekarang belum ditransfer oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Mantan Pj Bupati Haltim ini kembali menerangkan, dana sebesar Rp 183 miliar yang tercantum dalam regulasi sebelumnya telah berstatus Tambahan Dana Fiskal (TDF). Sedangkan dana Rp 430 miliar yang tercantum dalam PMK 120 masih menunggu kepastian mekanisme pencairannya.

“Yang Rp 183 miliar itu sudah berbentuk TDF. Kalau Rp 430 miliar ini masih sebatas pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan terkait hak Maluku Utara. Apakah nanti masuk sebagai TDF atau langsung dicairkan, itu yang belum kami ketahui,”ucapnya.

Walau diperhadapkan dengan situasi tersebut, Pemprov Maluku Utara menegaskan akan menempuh langkah komunikasi yang baik dan konstruktif dengan pemerintah pusat demi percepatan penyelesaian persoalan pencairannya.

“Karena  ini menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara, maka pada  prinsipnya, kami ingin menyelesaikan ini melalui komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat.”pungkasnya.