idea,_ Rp 9 miliar bukanlah angka yang sedikit. Anggaran sebesar itu, jika dialokasikan kebutuhan yang bersifat mendesak seperti belanja modal atau belanja pegawai termasuk gaji PPPK mungkin jauh lebih bermanfaat ketimbang digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas kepolisian.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) secara terbuka memprioritaskan alokasi APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan gedung Polsek Oba, Polresta dan Polda Maluku Utara.
Meski kebijakan ini adalah kewenangan pemerintah Tikep, dan sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentu sah-sah saja. Namun, Pemerintah Tikep juga harus punya alasan yang substantif menyampaikan ke publik alasan apa dan mengapa instansi vertikal itu harus dibiayai APBD.
Belum lama ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir turut menanggapi mekanisme penganggaran Rp 9 miliar untuk fasilitas polisi oleh pemerintah Tikep. Ia menjelaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam menetapkan prioritas pembangunan, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini, kami belum berada dalam posisi menyimpulkan apakah pengalokasian anggarannya ialah bentuk pelanggaran atau maladministrasi. Perlu dilihat secara komprehensif terkait dasar hukum, mekanisme penganggaran, urgensi pembangunan, sumber pembiayaan, serta alasan Pemkot Tidore,” katanya, ketika dikonfirmasi Rabu, 19 Agustus 2026.
Iriyani menekankan pentingnya Pemkot Tidore terbuka kepada masyarakat mengenai skala prioritas penganggarannya. Hal ini menjadi semakin krusial apabila saat yang sama kemampuan fiskal daerah sedang terbatas untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai maupun pelayanan publik dasar.
APBD pada prinsipnya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap belanja daerah wajib dipastikan memberikan manfaat yang jelas, terukur, maupun tidak mengorbankan pemenuhan pelayanan yang menjadi urusan wajib Pemkot.
Iriyani menerangkan, harus adanya transparansi mengenai status hukum dan jenis alokasi anggaran senilai Rp 9 miliar itu. Sebab, semua jenis alokasi anggaran antar instansi mempunyai dasar atau prosedur yang berlainan, sehingga jangan sampai dilakukan di luar dari ketentuan.
“Perlu ada kejelasan apakah anggaran tersebut berstatus belanja langsung pembangunan oleh Pemkot, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk dukungan lainnya. Setiap mekanisme memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda, maka harus dipastikan kesesuaiannya dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Iriyani pun menyoroti isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan keberlangsungan layanan publik di Tidore. Menurutnya, persoalan PPPK bukan sekadar masalah kepegawaian internal, tetapi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik.
“Kami mendorong Pemkot Tidore untuk memberikan penjelasan kepada publik apa dasar kebutuhan pembangunan fasilitas kepolisian, proses penetapan anggaran, hingga pertimbangan skala prioritasnya. Jangan sampai kendala fiskal daerah justru berdampak pada berkurangnya akses atau kontinuitas pelayanan bagi masyarakat,” tandasnya.
Pandangan Hukum
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy menegaskan, anggaran yang disahkan melalui APBD tidak serta-merta kebal dari pengujian hukum. Sebab, kepolisian merupakan urusan pemerintahan absolut yang pembiayaannya secara prinsip berada di bawah kerangka APBN.
“Setiap belanja daerah harus dapat diuji dari sisi kewenangan, prosedur, peruntukan, kepentingan daerah, efisiensi, hingga pertanggungjawabannya. Pemkot harus memperjelas mekanisme hukumnya, apakah ini murni hibah atau belanja modal Dinas PUPR,” katanya saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ia menilai kejelasan mengenai skema penganggaran terutama terkait status belanja, apakah merupakan hibah atau belanja modal yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau hibah, mana dokumen hibahnya? Siapa penerimanya? Apa bentuk hibahnya? Bagaimana mekanisme penetapannya? Bagaimana status asetnya? Apabila ini belanja modal PUPR, lalu setelah selesai gedung itu menjadi aset siapa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab,” tegasnya.
Zulfikran menyebut, pada soal ini besar kemungkinan bisa terjadi risiko adanya pembiayaan ganda (double funding) jika pembangunan fasilitas itu rupanya telah teranggarkan dalam DIPA instansi Polri.
Selain itu, dirinya juga mengkritisi skala prioritas fiskal Pemkot Tidore Kepulauan.
Pengalokasian dana hibah fisik ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi keuangan daerah yang sempat dikeluhkan terbatas untuk membiayai belanja pegawai, khususnya sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini bukan soal pembangunan gedung polisi itu penting atau tidak. Tetapi ketika daerah beralasan fiskal terbatas untuk PPPK, publik berhak mempertanyakan bagaimana skala prioritas ditentukan,” bebernya.
Pihaknya mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas alokasi anggaran miliran rupiah itu. Karena, uang rakyat tidak boleh sesuka hati dipergunakan untuk mencapai kepentingan personal ataupun kelompok.
Sekadar diketahui, APBD Tikep Rp 9 miliar Tahun Anggaran 2026 membiayai, pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara, Polresta Tidore, dan peningkatan fisik lanjutan Kantor Polsek Oba beserta biaya perencanaan dan pengawasan.
Rincian Alokasi Paket Pembangunan:
Pembangunan konstruksi, di antaranya Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 5.170.000.000, Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 2.350.000.000, dan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 940.000.000.
Jasa Konsultansi Perencanaan yakni Perencanaan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Perencanaan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Perencanaan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.
Jasa Konsultansi Pengawasan, di antaranya Pengawasan Pembangunan Gedung SPKT Polda Maluku Utara Rp 165.000.000, Pengawasan Pembangunan Gedung Reskrim, Narkoba, Sikum, dan Propam Polresta Tidore Rp 75.000.000, dan Pengawasan Pembangunan Kantor Polsek Oba (lanjutan) Rp 30.000.000.










Tinggalkan Balasan