idea,_ Indikasi penyamaran sebagian aset mewah milik Walikota Tidore, Muhammad Sinen menuai kritik dari berbagai kalangan. Kali ini, Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, angkat bicara.
Kepada ideapublik, Arif menegaskan cara Walikota Tikep menguasai aset atas nama orang lain agar tak tertuang dalam LHKPN dinilai menghadirkan preseden buruk yang dapat merusak esensi reformasi birokrasi.
Seorang kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik terkait asas transparansi dan kepatuhan hukum kepada publik. Hanya saja, yang terjadi justru mencari pembenaran administratif setelah dugaan ini dipersoalkan.
“Upaya membangun clean and good governance (tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik) di pemerintah daerah sepantasnya harus lebih awal ditampilkan oleh pemimpin itu sendiri. Hal ini penting agar seluruh kebijakan yang hendak diambil oleh pemimpin memperoleh trust (kepercayaan) publik yang tinggi,” ujar Arif, Selasa, 9 Juni 2026.
Arif menilai, upaya pengaburan fakta oleh orang nomor satu Tikep dengan dalih sejumlah aset mobil bakal dimasukkan dalam LHKPN begitu pelunasan selesai tidak dapat menghapus fakta adanya pelanggaran etika dan ketidakpatuhan keterbukaan harta kekayaan sejak awal.
Tindakan ini, secara tidak langsung memperlihatkan adanya masalah mendasar pada komitmen moral selaku pimpinan daerah.
“Persoalan ini menunjukkan ada masalah dalam diri pemimpin itu sendiri. Kendati akan melunasi tunggakan lalu akan memasukkan dalam daftar LHKPN, hal itu tetap akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Dari Mana Sumber Dana Aset itu ?
IBC menekankan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada sekadar urusan denda pajak atau revisi dokumen LHKPN.
Menurut IBC, titik krusial yang wajib ditelusuri yakni sumber dana di balik perolehan aset mewah yang sebelumnya tidak tercantum dalam laporan resmi. Penelusuran asal-usul aset dianggap penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menguji komitmen terhadap prinsip keterbukaan.
“Yang menjadi pertanyaan kritisnya adalah, apakah pembelian seluruh aset yang belum dimasukkan dalam LHKPN tersebut bersumber dari uang legal atau tidak? Hal ini yang harus dijawab oleh kepala daerah dan aparat penegak hukum,” terangnya
IBC lantas mengingatkan IBC LHKPN tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas tahunan semata. LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan publik terhadap transparansi pejabat negara, sehingga setiap ketidaksesuaian atau pengabaian dalam pelaporannya patut mendapat perhatian serius.
“LHKPN tidak bisa dimaknai semata-mata soal pemenuhan administrasi, melainkan kejujuran dan integritas seorang pejabat negara atau daerah,”tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, disinyalir memiliki sejumlah kendaraan mewah yang tak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Muhammad Sinen dikabarkan tidak melaporkan beberapa koleksi mobil mewah ke dalam LHKPN sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara.
Buktinya, setelah melalui penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh tim media, ditemukan beberapa mobil mewah yang ia pakai bertahun-tahun lamanya ternyata terdapat indikasi kuat masih memakai pelat nomor palsu alias bodong. Bahkan masa berlaku pajak kendaraan telah berakhir.
Hasil investigasi mengarah pada sebuah mobil sport Toyota GR86 berwarna merah dengan nomor polisi DB 1941 MR kerap terparkir di kediaman pribadi Muhammad Sinen.
Aset yang ditaksir bernilai Rp miliar rupiah itu rupanya tidak tertuang dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 22 Januari 2026.
Sebagai pembuktian, upaya penelusuran berlanjut dengan melalui laman resmi samsat.info, dan ditemukan mobil sport tersebut terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara. Ini artinya keberadaan kendaraan roda empat yang dimiliki orang nomor satu Tikep itu bisa dibilang ilegal. Terlebih lagi masa berlaku pelat nomornya kedaluwarsa sejak Oktober 2022.
Informasi lainnya, mobil elit ini dibeli Muhammad Sinen sejak masih menjabat sebagai Wakil Walikota pada periode pertama.
Selain Toyota GR86, tim media juga mengidentifikasi dua unit mobil lain yang status kepemilikannya disamarkan, yaitu satu unit Jeep CJ-7 warna merah dan satu unit Toyota Kijang lawas. Kedua kendaraan ini tercatat diregistrasikan di wilayah Sulawesi Utara atas nama orang lain sebagai pemilik.
Data LHKPN dan Temuan Lapangan Berbeda
Berdasarkan data resmi LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 22 Januari 2026, Muhammad Sinen hanya melaporkan aset Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 1,14 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam lima unit kendaraan yang tercantum sebagai berikut:
1. Speedboat kecil (Tahun 2000) – Rp 40.000.000
2. Toyota Hilux Pick-Up (Tahun 2012) – Rp 440.000.000
3. Toyota Vios Sedan (Tahun 2010) – Rp 180.000.000
4. Toyota Avanza (Tahun 2008) – Rp 80.000.000
5. Toyota Sedan (Tahun 2012) – Rp 400.000.000
Sementara mobil sport Toyota GR86 dan dua unit kendaraan lainnya yang teridentifikasi di rumah pribadi Muhammad Sinen tidak tercatat dalam laporan resmi LHKPN.








Tinggalkan Balasan