idea,_ Ketidakpatuhan terhadap kewajiban transparansi harta kekayaan sudah pasti mengarah pada unsur korupsi.
Terlebih lagi, bertolak belakang sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kali ini, nama Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, ikut terseret setelah muncul dugaan bahwa sejumlah kendaraan mewah miliknya belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Muhammad Sinen disinyalir tidak melaporkan beberapa koleksi mobil mewah ke dalam LHKPN sebagaimana diwajibkan bagi penyelenggara negara.
Buktinya, setelah melalui penelusuran dan informasi yang dihimpun oleh tim media, ditemukan beberapa mobil mewah yang ia pakai bertahun-tahun lamanya ternyata terdapat indikasi kuat masih memakai pelat nomor palsu alias bodong. Bahkan masa berlaku pajak kendaraan telah berakhir.
Hasil investigasi mengarah pada sebuah mobil sport Toyota GR86 berwarna merah dengan nomor polisi DB 1941 MR kerap terparkir di kediaman pribadi Muhammad Sinen.
Aset yang ditaksir bernilai Rp miliar rupiah itu rupanya tidak tertuang dalam LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada 22 Januari 2026.
Sebagai pembuktian, upaya penelusuran berlanjut dengan melalui laman resmi samsat.info, dan ditemukan mobil sport tersebut terdaftar di Samsat Manado, Sulawesi Utara. Ini artinya keberadaan kendaraan roda empat yang dimiliki orang nomor satu Tikep itu bisa dibilang ilegal. Terlebih lagi masa berlaku pelat nomornya kedaluwarsa sejak Oktober 2022.
Kabar lainnya, mobil elit ini dibeli Muhammad Sinen sejak masih menjabat sebagai Wakil Walikota pada periode pertama.
Selain Toyota GR86, tim media juga mengidentifikasi dua unit mobil lain yang status kepemilikannya disamarkan, yaitu satu unit Jeep CJ-7 warna merah dan satu unit Toyota Kijang lawas. Kedua kendaraan ini tercatat diregistrasikan di wilayah Sulawesi Utara atas nama orang lain sebagai pemilik.
Data LHKPN dan Temuan Lapangan Berbeda
Berdasarkan data resmi LHKPN periode 2025 yang disampaikan pada 22 Januari 2026, Muhammad Sinen hanya melaporkan aset Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 1,14 miliar. Jumlah tersebut terbagi dalam lima unit kendaraan yang tercantum sebagai berikut:
1. Speedboat kecil (Tahun 2000) – Rp 40.000.000
2. Toyota Hilux Pick-Up (Tahun 2012) – Rp 440.000.000
3. Toyota Vios Sedan (Tahun 2010) – Rp 180.000.000
4. Toyota Avanza (Tahun 2008) – Rp 80.000.000
5. Toyota Sedan (Tahun 2012) – Rp 400.000.000
Sementara mobil sport Toyota GR86 dan dua unit kendaraan lainnya yang teridentifikasi di rumah pribadi Muhammad Sinen tidak tercatat dalam laporan resmi LHKPN.
Tanggapan Walikota Kota Tikep
Walikota Tikep, Muhammad Sinen ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya memang memiliki aset yang dimaksud termasuk salah satu mobil sport warna merah itu.
Dirinya berdalih aset mobil sport kelas atas ini belum dilaporkan ke LHKPN lantaran baru selesai dibayar dan status kemilikannya masih atas nama pihak lain.
“Memang belum saya masukkan dalam LHKPN, karena mobil itu baru lunas bulan lalu (Mei 2026). Mobil itu saya bayar lanjut (take over) dari pemilik sebelumnya. Karena belum lunas, jadi memang masih atas nama pemilik lama. Kita tidak mungkin masukkan ke LHKPN kalau belum lunas, karena masih jadi harta orang lain,” ujar Muhammad Sinen saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa, 2 Juni 2026.
Politisi yang biasa di sapa Ayah Erik ini menuturkan, mobil-mobil Sultan ini sekarang dalam proses balik nama atas nama pribadinya. Dengan begitu laporan LHKPN periode berikutnya sudah bisa dilaporkan.
“Karena baru lunas bulan lalu, sekarang sedang proses balik nama. Sebagai kepala daerah, saya tahu harta saya harus didaftarkan di LHKPN. Setelah semua proses administrasi selesai, pasti saya laporkan,”jelasnya.
Kendati demikian, alasan ini sudah pasti memicu pertanyaan publik terkait komitmen transparansi aset selaku penyelenggara negara. Apa lagi koleksi aset mobil yang tidak mungkin bisa dibeli masyarakat Tikep ini dugaannya telah dikuasai dan dikendarai bertahun-tahun dengan status pajak yang tertunggak.
Sekedar diketahui, harga mobil sport Toyota GR86 di Indonesia saat ini berkisar antara Rp1,029 Miliar hingga Rp 1,067 Miliar (On The Road Jakarta). Biaya ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada wilayah, penyesuaian dealer, atau adanya penambahan paket aksesoris tertentu.
Sedangkan harga mobil Jeep CJ-7 bekas di pasaran Indonesia umumnya berkisar antara Rp 145 juta hingga lebih dari Rp 400 juta.








Tinggalkan Balasan