idea,_Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim mengungkap adanya pola markup dalam perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate.
Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi harga atau tagihan hotel saat menginap di luar daerah Maluku Utara.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukum, menyebut penggelembungan harga tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Laporan kami berdasarkan temuan tim kuasa hukum Nurjaya yang mengantongi sekitar lima kejadian. Di mana salah satunya terdapat aliran transfer sebagian uang kepada pihak-pihak yang diduga diuntungkan.”ujarnya, 4 April 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dianggap paling krusial terjadi pada Februari 2025. Saat itu, anggota DPRD Kota Ternate memesan salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat dengan tarif Rp 2.700.000 per malam selama empat hari.
Namun, kliennya menaruh curiga karena yang bersangkutan diduga hanya menginap selama satu hari, sementara tiga hari sisanya tidak digunakan alias sudah check out lebih awal.
“Salah satu pola kuat bagi kami, ada kejadian pada tanggal 16 Februari 2025 dan itu telah kami kantongi bukti chat-nya. Ini keuntungan yang tidak semestinya, harga hotel yang tidak wajar. Faktanya, empat hari menginap dengan biaya Rp 2.700.000 per malam berarti totalnya Rp 10.700.000. Kok yang terjadi hanya sehari saja di hotel, tiga harinya ke mana dan laporan yang dimasukkan tetap empat hari,” terangnya.
Sementara itu, dalam mekanisme pembayaran, kliennya diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BCA milik seseorang berinisial FA.
FA diduga merupakan pihak yang kerap digunakan oleh oknum anggota DPRD untuk mengurus sekaligus memanipulasi pembayaran hotel dalam setiap perjalanan dinas ke luar Kota Ternate. Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama.
“Semacam pesan yang memberitahukan kepada klien kami untuk mentransfer uang kepada seseorang berinisial FA melalui rekening BCA. Bukti transfer itu ternyata tidak sesuai dengan bukti hotel yang dikeluarkan. Ada perbedaan harga yang cukup jauh, sehingga total selisih yang kami hitung mencapai Rp 37.952.000,”ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, menambahkan meski saat ini hasil audit resmi belum dikantongi, tim hukum memastikan akan mengajukan permohonan kepada BPK dan BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan ulang, baik tujuan tertentu maupun audit investigasi atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.
Untuk pembuktian siapa benar dan salah bukan ranah tim kuasa hukum, melainkan aparat penegak hukum dan wilayah peradilan.
“Apakah 29 anggota DPRD menerima keuntungan itu atau tidak, ini menjadi kewenangan KPK untuk menelusurinya. Jika terbukti terlibat, maka bisa dikenakan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.”tegasnya.
Menariknya, perkara ini aktor intelektual, mastermind, dan meeting of minds yang ditemukan, tidak hanya satu orang. Bukan hanya yang mengendalikan rekening, tetapi ada pihak lain yang patut dicurigai.
“Karena kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang, dan ini diduga sudah berlangsung lama,” tandasnya.**















Tinggalkan Balasan