idea,_ Meski mendapat berbagai tekanan dari enam fraksi DPRD Kota Ternate dan Badan Kehormatan, hal itu tak membuat Nurjaya Hi Ibrahim redup begitu saja.

Semakin ditekan, justru membuat Srikandi Gerindra ini kian progresif. Ia tak mau dianggap lemah. Lihat saja, Jumat, 30 April 2026, Nurjaya secara resmi memberikan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 kepada 24 advokat/pengacara untuk mengawal skandal dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Ternate senilai Rp26 miliar lebih tahun anggaran 2024 dan 2025.

Terbaru, dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Villa Logo Montana milik Agusti Talib juga ikut dalam polemik ini. Kedua perkara ini dikabarkan bakal dibawa ke ranah hukum oleh Nurjaya, Senin, 5 Mei 2026.

Tim hukum Nurjaya telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 dari Nurjaya.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, menyampaikan bahwa setelah mendapat kuasa dari Nurjaya, pihaknya berkomitmen mengusut perkara ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada ibu Nurjaya atas kepercayaannya memberikan kuasa kepada Kami. Duduk perkara ini akan kita bongkar/ungkap secara bersama-sama. Ini merupakan komitmen bersama antara Tim Hukum dengan ibu Nurjaya. Segala langka dan upaya hukum atas “polemik isu ini” akan kami tindaklanjuti dalam waktu dekat,” jelasnya dalam rilis pers yang diterima ideapublik.

Menurutnya, hal yang perlu dipahami publik adalah bahwa perjuangan kliennya dalam konteks perkara ini semata-mata dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di tubuh DPRD Kota Ternate.

“Klein kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung Asta CitaPresidan Prabowo Subianto, khususnya dalam poin Penguatan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Tanpa Kompromi. Namun niat baik klein kami tidak disambut baik oleh 29 orang Anggota DPRD Kota Ternate. Sebagai Tim Hukum Nurjaya kami sungguh menyesalkan hal ini,” ucapnya.

Pada soal ini, kata dia, kliennya tidak memiliki persoalan personal dengan 29 anggota DPRD Kota Ternate, termasuk enam fraksi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, dan Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB, yang saat ini mengadukan/melaporkan kliennya ke BK DPRD.

Meski begitu, pelaporan tersebut tidak mengubah sikap hukum kliennya untuk tetap menyuarakan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024. Ia menegaskan, kliennya telah siap menerima akibat hukum yang menyertai perjuangannya dalam mengungkap dugaan tersebut.

“Berdasarkan dokumen awal yang kami terima dan pelajari, kami menemukan adanya kejanggalan dan fakta yang mengarah pada modus “Kejahatan Tindak Pidana Korupsi” yang terstruktur dan sistematis. Ada semacam meeting of main yang sengaja di orkestrasi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran. Padahal faktanya tidak demikian, keadaan demikian tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius,” terangnya.

Dibawa ke ranah hukum

Untuk membuat terang dugaan tindak pidana SPPD fiktif, Tim Hukum Nurjaya mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat (Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KPK RI, dan badan/instansi/lembaga terkait lainnya).

“Demi dan untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternata dan kepentingan hukum klein kami, maka segala langkah, tindakan dan upaya hukum yang disiapkan oleh Tim Hukum Nurjaya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

“Kami tidak ingin ibu Nurjaya berjuang sendiri. Olehnya itu, kami minta semua pihak (publik) untuk bersama-sama mengawal isu ini secara bertanggungjawab. Agar proses atas kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” sambungnya mengakhiri.