idea,_Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Secara garis besar, Pergub ini memberikan kewenangan penuh kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Maluku Utara untuk memilih atau menentukan penyedia dalam setiap proses pengadaan pada seluruh OPD non-teknis. Kebijakan ini dinilai membuka ruang monopoli yang berpotensi bermuara pada praktik korupsi.

Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Pergub tersebut memang dikhususkan bagi OPD non-teknis, di luar Dinas PUPR dan Perkim.

“Non-teknis, kawan,” ujarnya singkat, Senin, 20 April 2026.

Sementara itu, Pejabat Fugsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di BPBJ Maluku Utara, Bakri, menjelaskan kalau Pergub yang diteken 2025 itu telah diberlakukan sejak Februari 2026. Implementasinya berupa penugasan pejabat fungsional pengelola pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD non-teknis, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

“Kalau terkait pejabat pengadaan itu sudah sejak 2021, setelah adanya peraturan LKPP terkait kelembagaan yang mengatur pejabat pengadaan melekat di BPBJ,” ujarnya.

Keijakan ini, kata dia, juga dilatarbelakangi minimnya sumber daya manusia di masing-masing OPD, khususnya dalam hal pengadaan barang/jasa.

“Semua PPK harus dari BPBJ karena ada klasifikasi berdasarkan kompetensi. PPK tipe C untuk pekerjaan sederhana, sedangkan yang bisa menangani tender adalah PPK tipe A dan B,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 sudah sejalan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Data menunjukkan PPK tipe B di Maluku Utara masih minim. Misalnya di PUPR baru tiga orang yang bersertifikat tipe B, termasuk kepala dinasnya. Di Perkim juga hanya tiga orang, sementara di Bappeda hanya satu. Karena itu, pejabat yang sebelumnya menjadi PPK di masing-masing dinas kini masuk dalam tim teknis, bukan lagi sebagai PPK,” terangnya.

Ia juga mengakui adanya beban kerja yang tinggi akibat keterbatasan personel.

“Kami menjalankan tugas sebagai pokja, pejabat pengadaan, sekaligus PPK. Karena keterbatasan SDM, satu orang bisa menangani tiga sampai empat OPD. Saya sendiri menangani empat OPD. Total pejabat pengadaan di BPBJ hanya 15 orang dan harus dibagi ke seluruh OPD non-teknis,” tambahnya.

Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025.

Terpisah, praktisi hukum Agus R. Tampilang menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2025 tidak mencerminkan komitmen pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi, sebagaimana tertuang dalam misi Gubernur Maluku Utara.

“Seharusnya pemerintah provinsi belajar dari persoalan sebelumnya. Pengadaan barang/jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi dan selalu menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Agus, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, poin krusial terdapat pada Bab IV Pasal 20 ayat (3), yang mengatur bahwa PPK untuk OPD non-teknis harus berasal dari BPBJ.

“Jika demikian, satu PPK bisa menangani tiga sampai empat OPD. Bahkan kepala biro berpotensi merangkap sebagai PPK. Ini sangat bermasalah,” tegasnya.

Agus menambahkan, penunjukan PPK seharusnya mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.

“PPK tidak harus dari BPBJ, asalkan memenuhi persyaratan. Setiap OPD sebenarnya sudah memiliki PPK yang terdaftar di sistem. Jika semuanya dipusatkan di BPBJ, tentu akan menghambat pelaksanaan kegiatan karena beban kerja yang menumpuk,” pungkasnya**