idea,_Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Ternate secara tegas tidak memberikan pembelaan terhadap Nurjaya Hi Ibrahim.

Gerindra menilai, langkah Nurjaya melaporkan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara merupakan tindakan pribadi, bukan sikap resmi partai.

“Apa yang dilakukan oleh Nurjaya Hi Ibrahim itu murni langkah pribadi, tidak ada koordinasi dengan partai,” ujar Ketua DPC Gerindra Ternate, Jamian Kolongsusu dalam konferesi pers yang digelar di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa 28 April 2026.

Pernyataan Jamian seolah mengirim pesan tersirat, terlebih namanya juga disebut-sebut ikut terseret dalam polemik SPPD fiktif.

Sejumlah alasan pun mengemuka yang terkesan menempatkan Nurjaya sendirian dalam pusaran persoalan ini. Selain tidak memberikan dukungan, Jamian juga secara terbuka menyampaikan kekecewaannya di hadapan publik, dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan keputusan partai maupun fraksi.

Meski demikian, publik ikut menyoroti akar persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari insiden pengusiran Nurjaya dalam rapat paripurna oleh anggota DPRD dari Partai NasDem, Nurlaela Syarif. Saat itu, Nurjaya tidak diperbolehkan menempati kursi yang ia raih melalui proses politik di legislatif.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang posisi dan sikap Gerindra terhadap kadernya sendiri.

“Sebagai Ketua DPC yang taat terhadap aturan partai, saya sangat kecewa dengan tindakan ini. Sebagai ketua partai, apapun yang terjadi kami tetap bukan mendukung, tetapi sebagai anggota DPRD Fraksi Gerindra masih butuh pendalaman informasi,”terangnya.

Enam Fraksi Bergerak
Di sisi lain, tekanan terhadap Nurjaya juga datang dari enam fraksi di DPRD Kota Ternate, yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta fraksi gabungan PPP-PAN-PBB. Keenamnya sepakat melayangkan laporan kolektif ke Badan Kehormatan (BK).

Surat tersebut telah diterima Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, dan kini tengah diproses secara internal.

“Hari ini kami sudah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti surat dari enam fraksi yang melaporkan Nurjaya Hi. Ibrahim,” kata Moctar, Rabu, 29 April 2026.

Mochtar menjelaskan, laporan tersebut berisi tudingan bahwa Nurjaya telah membuka aib internal lembaga DPRD ke publik. Atas dasar itu, BK akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sudah fiks, enam fraksi melaporkan dan yang bersangkutan akan diproses sesuai tata beracara DPRD. Isi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga DPRD karena yang bersangkutan membuka persoalan internal ke BPK,”tandasanya.